Polri Sita Elpiji Oplosan di Bali, Omzetnya Capai Rp650 Juta

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kutri, Gianyar, Bali. Dalam kasus ini, empat tersangka berinisial GC, BK, MS, dan KS telah ditetapkan sebagai pelaku utama.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, yang diterima pada 4 Maret 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa praktik pengoplosan ini mampu meraup omzet hingga Rp650 juta per bulan.

“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” ungkap Brigjen Nunung dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/03/2025).

Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pengoplosan. Di antaranya adalah 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG nonsubsidi, enam unit mobil truk dan pickup, serta peralatan yang digunakan untuk mengoplos. Selain itu, 12 saksi yang terdiri dari para tersangka, pemilik lahan, serta kuli angkut, telah diperiksa.

Menurut Nunung, proses pengoplosan dilakukan oleh GC selaku pemilik usaha. GC membeli gas melon 3 kg yang masih terisi, kemudian dioplos oleh BK dan MS ke dalam tabung gas LPG nonsubsidi 12 kg dan 50 kg yang kosong. Setelah itu, KS sebagai sopir kendaraan mengirimkan hasil oplosan tersebut ke pelanggan. Bisnis ilegal ini telah dijalankan oleh para tersangka selama empat bulan terakhir dengan omzet harian mencapai Rp25 juta.

“Dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi, mereka meraih keuntungan sekitar Rp3.375.840.000,” jelas Brigjen Nunung.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas tindak pidana yang berkaitan dengan barang subsidi pemerintah. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran.

Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X