Gambar Ilustrasi

Polri Sita Rp58,1 Miliar dari Judi Online Tanpa Tersangka

JAKARTA — Suasana konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (05/03/2026), menarik perhatian publik. Berbeda dari biasanya, dalam kegiatan yang digelar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri itu tidak ditampilkan tersangka perkara. Yang terlihat justru tumpukan uang tunai bernilai fantastis mencapai Rp58,1 miliar.

Uang pecahan Rp100 ribu tersebut dipamerkan di hadapan awak media sebagai bukti hasil eksekusi aset dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses eksekusi harta rampasan negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut Himawan, langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur mekanisme penyelesaian perkara terkait aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Konferensi pers ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kami telah melaksanakan eksekusi terhadap aset hasil tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari praktik perjudian online,” ujar Himawan.

Ia menjelaskan bahwa dana puluhan miliar rupiah tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jaksa Utama Pratama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Muttaqin Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan dana tersebut dari penyidik Bareskrim.

Menurutnya, setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, dana tersebut langsung diproses dan disetorkan ke kas negara.

“Dana yang telah diputus pengadilan ini kami terima sebagai jaksa eksekutor dan langsung disetorkan ke kas negara,” kata Muttaqin.

Ia menegaskan bahwa penyitaan dan penyetoran aset tersebut merupakan bentuk kerja sama antara penyidik kepolisian dan jaksa dalam memulihkan aset negara dari hasil kejahatan finansial.

Namun, muncul pertanyaan publik karena dalam perkara bernilai puluhan miliar rupiah tersebut tidak ada tersangka yang ditetapkan.

Himawan menjelaskan bahwa proses hukum dilakukan melalui mekanisme khusus yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2013, yang memungkinkan penegak hukum menindak aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Menurutnya, dana yang disita berasal dari sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai rekening perantara (nominee) dalam jaringan transaksi perjudian online.

Rekening tersebut bukan digunakan langsung oleh pelaku utama, tetapi menjadi bagian dari sistem aliran dana yang bertujuan menyamarkan transaksi.

“Dalam mekanisme ini fokusnya adalah pada aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Jadi prosesnya tidak selalu disertai penetapan tersangka,” jelas Himawan.

Hasil analisis transaksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan pola transaksi berlapis atau layering, yang menunjukkan adanya pergerakan dana melalui berbagai rekening berbeda.

Dana Rp58,1 miliar yang telah disita itu merupakan bagian dari proses pemulihan aset yang lebih besar. Berdasarkan analisis PPATK, total transaksi yang diduga terkait jaringan perjudian online mencapai sekitar Rp255 miliar.

Polri menyebutkan sebagian dana lainnya masih dalam proses hukum untuk mendapatkan putusan pengadilan.

“Nilai yang telah dieksekusi saat ini baru sebagian dari keseluruhan proses penindakan yang sedang berjalan,” ujar Himawan.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menekan praktik perjudian online yang dinilai berdampak luas terhadap ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com