Polri Tangkap Tersangka Baru Kasus Video Deepfake Pejabat Negara

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pemalsuan video berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara.

Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik berhasil menangkap seorang tersangka berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Selasa (04/02/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (07/02/2025) di lobby Bareskrim, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa tersangka JS ditangkap setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial.

“Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” jelas Himawan.

JS diketahui mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki lebih dari 9.399 pengikut. Dalam video yang diunggahnya, JS mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. Dalam unggahan tersebut, ia mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi dengan calon korban.

“Tersangka mengarahkan korban untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, mereka diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Namun, bantuan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak pernah ada,” ungkap Himawan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa JS memperoleh video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’. Setelah itu, ia mengunggah ulang video tersebut dan menambahkan keterangan serta nomor kontak untuk menarik perhatian korban.

Menurut Himawan, modus operandi yang dilakukan JS serupa dengan tersangka lainnya, yaitu AMA (29), yang sebelumnya ditangkap pada (16/01/2025).

Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keduanya terlibat dalam jaringan sindikat yang sama.

Berdasarkan hasil digital forensik, video yang digunakan oleh JS dipastikan merupakan hasil manipulasi menggunakan teknologi deepfake.

“Hasil analisa dengan dua software video forensik menunjukkan bahwa video tersebut memiliki nilai 100% fake. Dari teknik deepfake face detection, ditemukan adanya manipulasi berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor 1.00, yang merupakan nilai tertinggi dalam mendeteksi proses editing berbasis deepfake,” jelas Himawan.

Sejak Desember 2024, JS telah menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi, dengan korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Dari aksinya ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp65 juta.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap video atau informasi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama jika meminta transfer uang. Pastikan informasi diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah,” tegas Himawan.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Selain menangkap JS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit ponsel berbagai merek, satu kartu ATM, serta KTP atas nama tersangka.

Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak akun-akun penyebar hoaks deepfake. Akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola JS telah diblokir dan ditakedown.

Polri menegaskan bahwa mereka akan terus menelusuri jaringan pelaku deepfake dan bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memberantas penyebaran hoaks berbasis AI yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com