BALIKPAPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Selatan berhasil membongkar dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya. Penangkapan terhadap salah satu pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Selatan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Inspektur Satu (Iptu) Iskandar, membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial A. “Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku berinisial A, terkait dua kasus pencurian dengan pemberatan,” kata Iskandar dalam keterangannya pada Kamis (24/04/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan cepat serta kerja keras tim kepolisian di lapangan. “Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian,” lanjutnya.
Kasus pertama terjadi pada 17 April 2025 di kawasan Jl. Perum Poka, Kelurahan Sungai Nangka. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian atas hilangnya satu unit tablet merek Advan Sketsa 3 serta satu unit ponsel Redmi Note 8 Pro.
Sementara itu, kasus kedua justru terjadi beberapa hari lebih awal, yakni pada 11 April 2025, di wilayah Jl. Syarifuddin Yoes, Sepinggan Baru. Korban dalam peristiwa ini kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya jam tangan, uang asing, dan perhiasan emas.
“Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan jam tangan, sejumlah uang asing, dan perhiasan emas,” ujar Iskandar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit tablet Advan Sketsa 3, satu jam tangan merek Elizabeth, serta mata uang asing seperti 7 ringgit Malaysia, 10 dolar Hongkong, 1 riyal Arab Saudi, dan 20 baht Thailand.
Saat ini, pelaku A sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Selain itu, polisi juga masih memburu seorang pelaku lainnya yang berinisial G. “Satu pelaku lainnya, berinisial G, masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tutup Iptu Iskandar. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nistia Endah