Polsek Palaran Bongkar Curat Gudang, Kerugian Rp53 Juta

SAMARINDA — Kepolisian Sektor (Polsek) Palaran berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang dagangan di wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Trikora RT 16, Kelurahan Handil Bakti, pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 Wita. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp53.700.000.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Palaran menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Reserse Kriminal dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Kapolsek Palaran AKP Iswanto menjelaskan, petugas piket Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan awal.

“Di lokasi kejadian, petugas mendapati jendela dan sebagian dinding bangunan dalam kondisi rusak. Kerusakan tersebut diduga akibat dibobol oleh pelaku saat melakukan pencurian,” ujar AKP Iswanto, dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa (16/12/2025).

Selain menemukan kerusakan fisik bangunan, polisi juga memastikan sejumlah barang milik korban telah hilang. Barang-barang tersebut merupakan stok dagangan yang disimpan di dalam gudang, sehingga kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita di antaranya satu buah linggis yang diduga digunakan untuk membobol bangunan, tiga lembar nota penjualan, serta 12 dus air mineral merek Aqua ukuran 1,5 liter yang belum sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Pengungkapan kasus ini semakin berkembang ketika petugas mencurigai seorang pria yang berada di sekitar lokasi kejadian pada dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi secara intensif, pria tersebut akhirnya mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dan menyebutkan enam orang lainnya yang turut serta.

Berdasarkan keterangan tersebut, jajaran Polsek Palaran bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan enam pelaku lainnya di lokasi yang berbeda. Secara keseluruhan, polisi mengamankan tujuh orang tersangka, terdiri dari enam orang dewasa dan satu orang anak yang berhadapan dengan hukum.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Palaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com