SAMARINDA – KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa seorang gadis berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai YK (25 tahun), berhasil ditangkap pada Senin malam (01/07/2024) di Jalan Ks. Tubun, setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Menurut keterangan Wakapolsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson, kejadian tragis itu terjadi pada hari Selasa, 07 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 Wita di rumah korban.
“Saat itu, korban sedang tidur siang ketika merasa ada yang meremas dadanya,” beber AKP Marthen Roson ke media ini.
“Terbangun dari tidurnya, korban langsung melihat pelaku YK di kamar tidurnya, yang membuatnya ketakutan dan hanya diam,” ungkapnya lagi.
“Atas kejadian tersebut, kemudian korban segera melaporkan kejadian ini kepada kami, dan kami segera bertindak cepat untuk menangkap pelaku,” sambung dia.
Saat penggerebekan dilakukan, jelas AKP Marthen Roson, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk satu lembar baju kemeja sekolah warna putih, satu lembar rok panjang warna putih, dan satu lembar pakaian dalam warna pink yang diduga menjadi pakaian korban saat kejadian.
“Saat ini, pelaku An. YK tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” katanya.
Wakapolsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson mengungkapkan, pelaku dijerat dengan pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Proses hukum, akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat,” tegasnya.
“Dan, kasus ini menunjukkan komitmen polisi, dalam menjaga keamanan dan melindungi warga, khususnya anak-anak, dari tindak kejahatan yang mengancam keselamatan mereka di Kaltim khususnya di wilayah Samarinda,” pungkasnya. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono