Polsek Sebulu Tangkap Ayah Pelaku Kekerasan Anak di Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. Pelaku, berinisial IWS (49), kini telah diamankan oleh polisi. Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Informasi menyebutkan telah terjadi penganiayaan di RT 012, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu.

Korban mengaku dipukul dengan batang kayu ulin, ditendang di kepala dan pinggang, serta diseret oleh pelaku hingga mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh. Parahnya, kekerasan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin IPDA Sainuddin segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WITA di hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap saat berada di pinggir Jalan P. Jayakarta, Desa Mekar Jaya. “Pelaku mengakui semua perbuatannya saat pemeriksaan awal,” kata AKP Randy.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima potong kayu ulin, satu celana pendek merah, dan satu baju abu-abu. Pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polsek Sebulu menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak sebagai korban. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus kekerasan yang melibatkan orang tua sebagai pelaku terhadap anaknya sendiri menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat. Penanganan yang cepat dan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta perlindungan maksimal bagi anak-anak yang rentan menjadi korban. Langkah penyelidikan yang dilakukan Polsek Sebulu, mulai dari pengumpulan bukti hingga penangkapan pelaku, menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi saksi kasus kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang harus ditegakkan guna mencegah kerugian fisik dan psikologis yang lebih dalam. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan bukti yang cukup untuk proses hukum berikutnya.

Pelaku kekerasan ini kini menghadapi ancaman hukum yang tegas berdasarkan undang-undang perlindungan anak, dengan harapan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Penegakan hukum di bidang ini menjadi salah satu prioritas kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X