SAMARINDA — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menangkap seorang pria berinisial MF (22) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban serta analisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Sungai Kunjang, Ning Tyas Widyas Mita, menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan bersama sejumlah barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polsek Sungai Kunjang, Jalan Jakarta No. 53, Loa Bakung, Samarinda, Rabu (04/03/2026).
“Kami telah menahan tersangka MF berikut barang bukti dan saat ini masih mendalami kasus ini guna memberikan keadilan bagi korban,” ujar Ning Tyas dalam penyampaiannya saat konferensi pers.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 28 Februari 2026, di kawasan Perumahan Karpotek, Kecamatan Sungai Kunjang. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban yang berinisial RJ (16) saat itu tengah berjalan kaki seorang diri menuju sebuah minimarket yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Dalam perjalanan tersebut, korban diduga menjadi sasaran aksi pelaku. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta memastikan kronologi kejadian secara lengkap.
Menurut Kapolsek, penangkapan terhadap MF merupakan hasil kerja sama antara Polsek Sungai Kunjang dan tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda. Identitas pelaku berhasil diketahui melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama sinergis dengan tim Jatanras Polresta Samarinda yang mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV,” jelas perempuan berhijab ini.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka diketahui bukan pertama kali terlibat dalam kasus serupa. MF tercatat pernah terlibat dalam perkara pencabulan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kukar) pada tahun 2022.
Saat ini, tersangka juga diketahui masih berstatus wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Samarinda terkait kasus sebelumnya.
Dalam proses interogasi, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik. Ia bahkan mengungkapkan bahwa aksi serupa telah dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda.
Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi mencatat pelaku diduga telah melakukan tindakan serupa sebanyak empat kali di kawasan Perumahan Karpotek serta dua kali di Jalan Kemangi, Loa Bakung, Samarinda.
“Tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena dorongan nafsu setelah kecanduan menonton video pornografi,” ungkap Ning Tyas.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya serta pakaian yang dikenakan tersangka ketika kejadian berlangsung.
Selain fokus pada penanganan hukum terhadap pelaku, pihak kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Polsek Sungai Kunjang berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan yang memadai.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan korban yang masih berstatus anak. “Kami berupaya tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana terhadap anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor dan terus mengembangkan kasus tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui tindakan serupa agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Ning Tyas.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak serta memperkuat langkah pencegahan guna menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak di wilayah Kota Samarinda. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan