PONTIANAK – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak menyambut baik terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Aturan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi anak dari berbagai potensi risiko negatif di luar rumah pada malam hari.
Perwa ini mengatur bahwa anak-anak yang melanggar ketentuan jam malam akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) selama minimal satu bulan, atau disesuaikan dengan kebutuhan kasus.
Tak hanya anak, regulasi ini juga memberi perhatian pada peran keluarga. Orang tua atau wali yang lalai dapat dikenai sanksi berupa konseling atau asesmen psikososial dari instansi yang sama.
Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, menyatakan dukungannya terhadap Perwa ini, yang menurutnya menyasar akar persoalan utama, yakni lemahnya pengawasan dari keluarga.
“Kami dari KPAD menyambut baik, menyambut positif karena memang fakta di lapangan selama ini salah satu kendala terbesar penanganan anak adalah justru berasal dari keluarga atau orang tuanya,” ujar Niyah, Sabtu (07/06/2025).
Ia menambahkan, masih banyak orang tua yang kurang kooperatif saat anaknya terlibat permasalahan. Bahkan, dalam sejumlah kasus, orang tua enggan hadir ketika dipanggil oleh pihak sekolah, kepolisian, maupun KPAD.
Selain itu, Niyah menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dari keluarga bercerai. Menurutnya, perceraian tidak boleh menjadi alasan untuk melepaskan tanggung jawab terhadap anak.
“Upaya Pemerintah Kota Pontianak ini perlu kita support karena memang hulunya justru berada di orang tua. Pemerintah Pontianak, dalam hal ini pak wali kota, berusaha menyelesaikan di hulunya dulu, yakni keluarga. Ini yang perlu didukung oleh kita semua,” jelasnya.
Niyah berharap, seluruh orang tua dapat memahami dan mendukung kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi anak-anak dari potensi penyimpangan, kekerasan, maupun eksploitasi di malam hari. [] Adm04