Pontianak Musnahkan 47 Ton Bawang Bombai Ilegal

PONTIANAK – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bekerja sama dengan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak melakukan pemusnahan terhadap 47 ton bawang bombai ilegal yang berhasil disita. Pemusnahan tersebut dilakukan pada Kamis (13/03/2025) dengan cara menimbunnya di lahan Markas Komando Lantamal XII Pontianak.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.350 karung bawang bombai dengan total berat 47 ton, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp940 juta. Beni menyebutkan bahwa sekitar 80 persen dari bawang tersebut sudah dalam kondisi busuk, sehingga tidak layak konsumsi dan harus segera dimusnahkan.

“Bawang bombai ilegal ini harus segera dimusnahkan karena sudah tidak memenuhi syarat konsumsi dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Beni. Ia menambahkan, bawang bombai tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Lantamal XII Pontianak, dan diserahkan kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar pada 8 Februari 2025 lalu.

Menurut Beni, bawang bombai yang dimusnahkan ini berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia. Modus yang digunakan adalah dengan menyelundupkan bawang bombai tersebut menggunakan truk yang ditutupi dengan barang rongsok, dengan tujuan untuk dikirim ke Surabaya.

Pemusnahan ini juga menjadi wujud transparansi Bea Cukai dalam mengelola barang bukti hasil penindakan, serta memperlihatkan sinergi yang baik antar instansi di Kalimantan Barat dalam mengawasi peredaran barang ilegal. Bea Cukai berharap kegiatan ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan dan perekonomian.

“Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan barang ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk dari peredaran barang ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi,” pungkas Beni.

Sinergi antara Bea Cukai dan Lantamal XII Pontianak ini semakin memperkuat pengawasan terhadap pemasukan dan peredaran barang di wilayah Kalimantan Barat, untuk menjaga agar barang-barang yang berbahaya dan ilegal tidak sampai beredar di masyarakat. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X