KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim menyelenggarakan kegiatan Kutim Berzakat yang berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (10/03/2026). Kegiatan yang digelar di pertengahan Ramadan 1447 Hijriah tersebut bertujuan untuk memaksimalkan potensi zakat dari para muzakki, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta karyawan instansi pemerintah di wilayah Kutai Timur.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah bersama Baznas untuk meningkatkan kesadaran berzakat di lingkungan birokrasi sekaligus memperkuat pengelolaan zakat secara terorganisasi dan berkelanjutan. Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga dipandang memiliki peran penting dalam membantu penanggulangan kemiskinan serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan pentingnya kesadaran berzakat sebagai kewajiban agama yang harus dijalankan oleh umat Islam. Ia menyampaikan bahwa perintah zakat memiliki dasar kuat dalam syariat, sehingga pelaksanaannya tidak hanya menjadi pilihan, tetapi merupakan bentuk ketaatan kepada ajaran agama.
Ia menyinggung kebijakan pemotongan zakat penghasilan bagi ASN sebesar 2,5 persen yang telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk fasilitasi dari pemerintah agar para pegawai dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih mudah dan terarah.
“Teman-teman ASN, kita yang muslim, yakinlah,ada fasilitas untuk membersihkan harta kita melalui undang-undang, melalui perbub yang ini turunan dari syariat di dalam berjangka,” ujar Ardiansyah.
Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan bahwa dana zakat yang berhasil dihimpun memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pembangunan sosial di Kutai Timur. Pada tahun ini, Baznas Kutai Timur bahkan dipercaya untuk mengambil alih sebagian tugas Dinas Sosial dalam menangani persoalan kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.
“Baznas mengambil alih tugas dari Dinas Sosial tahun ini terkait dengan miskin ekstrem. Mudah-mudahan selama setahun ini miskin ekstrem Kutai Timur sudah bisa hilang,” ungkapnya.
Selain untuk penanganan kemiskinan ekstrem, dana zakat juga dialokasikan pada berbagai sektor lain seperti pendidikan, penanganan stunting, hingga berbagai bentuk bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Ketua Baznas Kutai Timur Masnip Sofwan menegaskan bahwa Baznas merupakan lembaga resmi yang memiliki kewenangan dari pemerintah untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat secara profesional dan akuntabel.
“Baznas merupakan satu-satunya lembaga pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dipenuhi oleh pemerintah,” ujarnya.
Masnip juga menyampaikan bahwa pengelolaan zakat di Kabupaten Kutai Timur memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan zakat di daerah tersebut.
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh Baznas Republik Indonesia, potensi zakat di Kabupaten Kutai Timur diperkirakan mencapai Rp920,8 miliar. Namun hingga tahun 2025, jumlah zakat yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp21,9 miliar dengan total penerima manfaat mencapai 28.161 mustahik yang tersebar di 18 kecamatan di Kutai Timur.
Masnip Sofwan juga menambahkan bahwa Baznas Kutim terus memperluas kerja sama dengan berbagai organisasi perangkat daerah. Kolaborasi tersebut melibatkan sejumlah instansi seperti Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, hingga Dinas Perumahan dalam pelaksanaan berbagai program sosial.
Salah satu program yang telah dijalankan melalui kerja sama tersebut adalah program bedah rumah bagi masyarakat kurang mampu, yang bertujuan meningkatkan kualitas tempat tinggal sekaligus memperbaiki taraf hidup masyarakat penerima manfaat.
Sejalan dengan arahan Bupati Kutai Timur, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kutim Basuki Isnawan turut memberikan testimoni mengenai implementasi pengelolaan zakat di instansinya. Ia menilai bahwa mengajak pegawai untuk berzakat merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang pemimpin.
“Setiap Senin dan Kamis setelah apel pagi, kami selalu membangun silaturahmi untuk memberikan kesepahaman tentang indahnya berzakat dan bersedekah melalui BAZNAS. Kami mulai dari pejabat struktural dan fungsional agar menjadi contoh bagi seluruh staf,” ungkap Basuki.
Ia juga mengakui bahwa dinamika di internal perangkat daerah merupakan hal yang wajar. Namun menurutnya, pendekatan spiritual menjadi cara yang efektif dalam membangun kesadaran bersama untuk berkontribusi melalui zakat.
“Kutai Timur adalah rumah kita, dan kita yang harus menghiasnya. Saya sampaikan kepada staf, kita sudah diberikan perhatian luar biasa oleh kepala daerah melalui kebijakan yang ada, maka saatnya kita berkontribusi melalui lembaga resmi seperti BAZNAS yang manfaatnya nyata untuk beasiswa hingga bantuan bencana,” pungkasnya.
Melalui kegiatan Kutim Berzakat ini, pemerintah daerah berharap partisipasi masyarakat, khususnya ASN, dalam menunaikan zakat dapat terus meningkat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi kesenjangan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyuting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan