JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol) dengan total nilai transaksi mencapai Rp600 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif judol.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa tindakan pembekuan rekening ini bertujuan mencegah konsekuensi sosial yang lebih luas. “Proses penegakan hukum ini untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online, narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat kecanduan judi online,” tegas Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).
Menurut Ivan, kecanduan judol sering kali memicu aktivitas kriminal lain sebagai upaya memenuhi kebutuhan bermain judi. PPATK pun terus memperkuat kolaborasi dengan lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.
Ivan menyebut Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) sebagai instrumen strategis untuk membatasi ruang gerak pelaku kejahatan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
Langkah tegas PPATK ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi perjudian online yang semakin marak. Pembekuan ribuan rekening dengan nilai transaksi fantastis diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran uang ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk judol. []
Redaksi11