KUTAI KARTANEGARA – PANITIA Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenggarong siap menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rapat pleno yang dilaksanakan terbuka itu digelar di seluruh PPK yang ada.
Namun sebelum rapat pleno dilaksanakan, PPK wajib membuat undangan untuk dikirim ke peserta pemilu, selambat-lambatnya satu hari sebelum rapat pleno dimulai.
Ketua PPK Tenggarong Muhammad Ari menyampaikan, PPK memulai rekapitulasi hasil pemilu mulai tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024. Di tanggal 3 Maret, PPK sudah harus mengumumkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Nantinya terang Ari, saat rekapitulasi PPK akan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rekapitulasi dapat dilakukan secara panel dengan maksimal empat panel. Kemudian C hasil di tempat pemungutan suara (TPS) akan dibacakan dan dipastikan sah atau tidak surat suara tersebut.
“Kami akan melaksanakannya itu di hari Sabtu 17 Februari, hari ini kita siapkan kelengkapan rekapitulasi di kecamatan,” ucapnya kepada awak media, di Tenggarong, Kamis (15/02/2024).
“Jadi ada waktu 15 hari bagi PPK Tenggarong melaksanakan rekapitulasi. Biasanya maksimal 10 hari kita targetkan, karena di Tenggarong ini paling banyak jumlah TPS-nya,” tutupnya.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono