MAHAKAM ULU – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPPK Tahap 2 Formasi Tahun 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menjadi momen bersejarah. Acara ini tidak hanya berarti bagi para aparatur yang dilantik, tetapi juga menjadi refleksi bagi mereka yang hingga kini belum terakomodasi dalam kebijakan pusat. Kegiatan berlangsung di Lapangan Tribun Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Selasa (10/02/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Mahulu, Devung Paran, mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu yang resmi menerima SK pengangkatan. Ia menekankan bahwa pengukuhan ini merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Atas nama DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, saya mengucapkan selamat kepada PPPK Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu yang hari ini telah dilantik atau dikukuhkan. Selamat menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya serta penuh rasa tanggung jawab,” ujar Devung Paran.
Dalam keterangannya, Devung menegaskan bahwa keberadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Aparatur yang telah diangkat harus bekerja secara profesional, disiplin, dan menjunjung tinggi etika pelayanan kepada masyarakat.
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab sebagai PPPK bukan sekadar status kepegawaian, melainkan komitmen untuk hadir sebagai pelayan masyarakat yang berdedikasi. Hal ini menjadi krusial, mengingat Mahakam Ulu sebagai daerah perbatasan masih memerlukan penguatan sumber daya manusia di berbagai sektor pelayanan dasar.
Namun, Devung Paran juga mengakui masih terdapat persoalan yang menjadi pekerjaan rumah bersama, yaitu nasib tenaga non-ASN atau PPPK dengan status tertentu yang belum terakomodasi dalam database nasional. Akibatnya, mereka tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Tahap 2 Formasi 2024.
“Masih ada PPPPK yang TNP-nya tidak terakomodasi dalam database, sehingga tidak masuk dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ini menjadi perhatian serius kami,” kata Devung.
Menurut Devung, persoalan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Mahulu, tetapi juga bersifat nasional dan dialami oleh banyak daerah di Indonesia.
Sebagai bentuk tanggung jawab politik dan kelembagaan, DPRD Mahulu telah melakukan komunikasi dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). Langkah ini bertujuan untuk mengonsolidasikan aspirasi daerah agar bisa disampaikan langsung kepada pemerintah pusat.
“Kami berharap ADKASI dapat memfasilitasi pertemuan dengan Kemenpan-RB, BKN, dan Kemendagri agar aspirasi masyarakat Mahakam Ulu yang terdampak kebijakan pusat ini bisa diperjuangkan bersama,” ujar Devung.
Menurut Devung, perjuangan ini penting agar kebijakan kepegawaian nasional tetap memperhatikan keadilan bagi tenaga honorer dan non-ASN yang telah lama mengabdi, khususnya di daerah terpencil dan perbatasan seperti Mahulu. Keberadaan mereka menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan. []
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan