SAMARINDA – Sebanyak 117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang lulus tahap Pertama menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Rabu (28/05/2025) yang berlangsung di ruang rapat Gedung D Lantai 6 kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, penyerahan SK ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Dalam sambutannya Norhayati, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang lulus dan telah menerima SK di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim yang akhirnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada formasi tahun 2024 dan menjadi hal yang telah sangat dinanti.
“Saya atas nama Sekwan serta kepala bagian dan seluruh pejabat struktural mengucapkan selamat atas diangkatnya kalian menjadi PPPK,” ujar Norhayati.
Dia melanjutkan, para ASN merupakan pelayan rakyat, sehingga mesti selalu siap jika diminta untuk bertemu para atasan kapan saja, meski di luar jam kerja, jadi kapan saja harus siap bertemu Sekretaris Dewan dan Kepala Bagian masing-masing.
“Tugas para ASN baik Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang semuanya yang dilantik, untuk menjadi pelayan masyarakat, jadi jam kerja kita sudah ditentukan, tetapi di luar jam kerja juga harus siap melayani untuk Kaltim 1X24 jam,” kata Norhayati.
Lebih lanjut, Norhayati menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, harus mampu menjadi agen perubahan demi kemajuan Kalimantan Timur ke depan. Menurutnya, diperlukan ide-ide segar dan inovasi dari para ASN untuk mendukung visi menuju generasi emas pada tahun 2045.
Norhayati berharap para PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan amanah, menunjukan etika dan attitude yang baik, loyalitas, disiplin, tanggung jawab, profesionalisme, inovasi, kreativitas serta kejujuran, ia juga berpesan agar para pegawai terus semangat dalam bekerja, tidak bermalas-malasan dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Dalam penyerahan SK tersebut Sekwan Norhayati didampingi oleh kepala bagian persidangan dan perundang-undangan Sriansyah, dan kepala bagian Fasilitas pengawasan dan penganggaran Andi Abdul Razaq. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: M. Reza Danuarta