PPU Ajukan 50 Hektare Lahan untuk Kecamatan Baru Antisipasi IKN

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan administrasi wilayah dan pemerataan layanan publik menyusul perkembangan pesat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dalam audiensi bersama Badan Bank Tanah yang digelar di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bupati PPU Mudyat Noor mengajukan permohonan lahan seluas 50 hektare untuk pembangunan kecamatan baru.

Langkah ini bukan semata merespons dinamika pembangunan IKN, tetapi juga sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pengurangan jumlah kecamatan di PPU jika Kecamatan Sepaku resmi masuk dalam wilayah administratif IKN.

“Perencanaan ini sejalan dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten PPU yang saat ini tengah disusun. Kedua dokumen ini menjadi fondasi penting untuk mengantisipasi perubahan wilayah administratif akibat pengalihan Kecamatan Sepaku ke wilayah IKN,” jelas Mudyat, Senin, (07/07/2025).

Bupati menegaskan bahwa secara regulasi, keberadaan minimal empat kecamatan menjadi syarat administratif bagi sebuah kabupaten. Dengan potensi hilangnya Kecamatan Sepaku, PPU terancam hanya memiliki tiga kecamatan aktif.

“Oleh karena itu, kami harus mengantisipasi dengan membentuk kecamatan baru beserta infrastruktur penunjangnya,” ungkapnya.

Permohonan lahan yang diajukan kepada Badan Bank Tanah dimaksudkan untuk pembangunan pusat kecamatan baru, termasuk fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan ruang publik yang dapat diakses masyarakat sekitar dan warga pendatang dari kawasan pengembangan IKN.

“Fasilitas pelayanan masyarakat tidak boleh jauh dari pusat pertumbuhan baru, termasuk area Eco City yang menjadi bagian dari rencana pengembangan IKN. Maka, sinergi dengan Bank Tanah sangat kami harapkan mengingat kantor mereka juga berada di wilayah administratif PPU,” tambah Bupati Mudyat.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan kesiapan institusinya mendukung pembangunan yang merata di wilayah penyangga IKN.

“Kami menyambut baik inisiatif ini. Hal ini sejalan dengan misi pemerintah pusat dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, tidak hanya di kawasan inti IKN tetapi juga wilayah penyangga seperti PPU,” tutur Parman.

Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor akan segera dilakukan, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), agar sesuai dengan peta jalan pembangunan nasional.

“Kabupaten PPU bukan hanya mitra geografis, tetapi juga mitra strategis IKN. Penyediaan lahan untuk layanan publik yang diusulkan Pemkab PPU telah menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti secepatnya,” tegas Parman.

Audiensi ini memperlihatkan urgensi penataan wilayah administratif PPU di tengah percepatan pembangunan IKN. Tanpa intervensi kebijakan dan dukungan infrastruktur, wilayah penyangga IKN dikhawatirkan mengalami ketimpangan administratif dan layanan publik. Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa pembangunan nasional tak hanya terfokus pada kawasan inti, melainkan juga menjangkau wilayah pendukung agar pertumbuhan berjalan berimbang dan berkelanjutan.[]

Penulis: Subur Priono| Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com