SAMARINDA — Upaya memperkuat koordinasi penegakan hukum di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengemuka melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kaltim, pemerintah provinsi, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, itu sekaligus menandai kesiapan daerah dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai bagian dari kebijakan hukum baru yang lebih menekankan pemulihan sosial.
Dalam forum tersebut, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, hadir sebagai salah satu kepala daerah yang menunjukkan komitmen mendukung terbangunnya sistem pemidanaan yang lebih progresif. Penerapan pidana kerja sosial yang menjadi fokus kerja sama disebut sebagai salah satu instrumen dalam KUHP baru yang akan diberlakukan pada Januari 2026. Penerapan ini tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga memberi ruang pendekatan pembinaan yang lebih humanis bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat,” ujar Mudyat, Selasa (09/12/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PPU siap mengambil peran dalam mendukung kebijakan ini melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri PPU, terutama terkait mekanisme pelaksanaan dan pengawasan para pelaku yang menjalani sanksi kerja sosial. Menurutnya, aspek pembinaan dan edukasi menjadi kunci agar pendekatan ini tidak kehilangan tujuan utamanya.
“Pemkab PPU siap bersinergi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Selain memberikan efek pembinaan, pendekatan ini juga menunjukkan bahwa hukum dapat berjalan lebih humanis tanpa menghilangkan esensi penegakan aturan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, menekankan pentingnya keseragaman pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh wilayah. Dengan masa transisi tiga tahun sejak disahkannya UU No. 1 Tahun 2023, seluruh daerah harus memiliki pemahaman dan mekanisme yang sama sehingga kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif dan proporsional.
“Keseragaman aturan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi penegakan hukum serta memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Direktur D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Sugeng Riyanta, unsur Forkopimda, para kepala daerah se-Kaltim, serta perwakilan OPD. Keikutsertaan seluruh pemangku kepentingan menjadi penanda bahwa Kaltim ingin menjadi salah satu provinsi yang paling siap menyongsong penerapan KUHP baru dan memperkuat wajah penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan