Prabowo: Aset Koruptor Bisa Disita, Keluarga Tak Boleh Jadi Korban

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan dukungannya terhadap penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara. Namun, ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek keadilan bagi keluarga pelaku korupsi.

Dalam wawancara khusus bersama enam pemimpin redaksi media nasional yang digelar di Hambalang, Jawa Barat, pada Minggu (06/04/2025), Prabowo menyampaikan pandangannya terkait kebijakan penyitaan aset. Ia menyebut bahwa negara berhak mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi, tetapi pelaksanaannya harus tetap menjunjung rasa keadilan.

“Kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” ujar Prabowo dalam wawancara yang disiarkan melalui kanal YouTube Harian Kompas.

Namun, menurutnya, proses penyitaan tidak boleh serta-merta merugikan anggota keluarga yang tidak terlibat langsung. Ia mencontohkan, bila ada aset yang diperoleh sebelum pelaku menjabat, maka perlu ada pertimbangan hukum yang matang.

“Tapi kita juga harus adil kepada anak istrinya. Nah, kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, umpamanya, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?” tambahnya.

Prabowo juga menyinggung filosofi moral dalam penegakan hukum, bahwa kesalahan seseorang tidak seharusnya dibebankan kepada keturunannya. “Karena dosa seorang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya. Kira-kira kan begitu, tapi ini saya minta masukkan dari ahli-ahli hukum,” ucapnya.

Mantan Menteri Pertahanan itu juga menyatakan keinginannya agar para koruptor diberi ruang untuk mengembalikan dana hasil kejahatannya, meskipun hal tersebut diakui tidak mudah. “Masalah dimiskinkan, saya berpendapat begini. Makanya saya mau negosiasi selalu, kembalikan yang kau curi. Tapi memang susah. Karena secara sifat manusia mungkin dia nggak mau ngaku. Jadi pertama harus dikasih kesempatan,” katanya.

Di sisi lain, Prabowo menilai bahwa efek jera tetap harus ditegakkan. Ia menyayangkan adanya pola pikir di kalangan koruptor yang menganggap enteng hukuman, bahkan menyiasati proses peradilan melalui praktik suap.

“Hanya memang benar, harus ada suatu sikap jera karena kadang-kadang dengan kekuatan uang, ‘okelah aku ditangkep, okelah aku masuk pengadilan, paling saya dikasih 6 tahun, nanti 6 tahun saya jalankan 3 tahun, habis itu saya keluar’,” ujar Prabowo.

Ia bahkan menyampaikan keprihatinan atas vonis ringan atau pembebasan yang tidak sepadan dengan nilai kerugian negara. Untuk itu, Presiden mendorong peran aktif jaksa dan lembaga hukum dalam mengajukan banding terhadap putusan yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kalau hakim kasih vonis yang tidak masuk akal, yang menyakiti perasaan rasa adil rakyat, kita naik banding, dan kita berhasil beberapa kali, iya kan? Ada kasus berapa triliun dia hilangkan, hanya dapat beberapa tahun itu. Dan ada yang lebih parah, ada yang lolos sama sekali,” tutupnya. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com