Prada Lucky Tewas, Persidangan Tak Kunjung Digelar

NUSA TENGGARA TIMUR – Keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali bersuara terkait lambannya proses hukum yang tengah ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang. Lebih dari 40 hari sejak kematian Prada Lucky, kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran keluarga adanya upaya memperlambat jalannya perkara.

Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo, ayah kandung Prada Lucky, menyatakan hingga saat ini keluarga belum mendapatkan penjelasan resmi terkait perkembangan berkas perkara dari penyidik Denpom. “Ini sudah 40 hari, tapi sampai sekarang belum tahu perkembangannya bagaimana,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (17/09/2025) malam.

Kristian menegaskan bahwa keluarga hanya menginginkan keadilan bagi putra keduanya yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan senior di lingkungan asrama batalyon. Ia heran karena perkara yang sudah memiliki tersangka justru berjalan lambat. “Kasusnya sudah jelas, tersangka sudah ada tapi kok ini lama sekali, belum ada kejelasan apa pun,” ujarnya.

Rasa kecewa itu semakin besar karena, menurutnya, keterlambatan ini menimbulkan dugaan adanya upaya mengaburkan fakta. “Ini semua belum jelas, sudah terlalu lama, 40 hari, maunya saya sebagai ayah kandung Lucky maunya cepat,” kata Kristian. Ia menambahkan, pernyataan itu disampaikannya sebagai orang tua korban, bukan dalam kapasitasnya sebagai prajurit TNI aktif.

Sementara itu, Denpom IX/1 Kupang sebelumnya telah menetapkan 22 prajurit TNI Angkatan Darat sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya berpangkat perwira pertama, yaitu satu Letnan Satu (Lettu) dan dua Letnan Dua (Letda).

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) bertugas di Yon TP 834/WM Nagekeo. Ia diduga menjadi korban penyiksaan oleh sejumlah seniornya di asrama batalyon. Lucky menghembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8) setelah sempat dirawat intensif selama empat hari di ruang ICU RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazah Prada Lucky kemudian dibawa pulang ke Kupang pada Kamis (7/8) oleh kedua orang tuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey. Dua hari disemayamkan di rumah duka, almarhum dimakamkan pada Sabtu (9/8) dalam upacara kemiliteran. Prosesi pemakaman diawali dengan ibadah yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.

Kasus kematian Prada Lucky menyedot perhatian publik lantaran jumlah tersangka mencapai puluhan orang, termasuk perwira. Keluarga pun berharap agar penyelesaian perkara dilakukan secara transparan dan segera disidangkan agar keadilan tidak tertunda.

Bagi keluarga, kejelasan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terakhir bagi Prada Lucky yang gugur saat mengabdi pada negara. “Saya hanya ingin kepastian hukum untuk anak saya,” tutur Kristian.

Dengan semakin lamanya proses, keluarga besar Namo mendesak agar penyelidikan dan pelimpahan perkara ke persidangan segera dilakukan. Harapan mereka sederhana: keadilan bagi Prada Lucky dan kepastian bahwa kasus serupa tidak lagi terulang di lingkungan militer. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com