Prajurit AL Dituntut Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis

BANJARBARU – Anggota TNI Angkatan Laut yang berdinas di Balikpapan, Kelasi Satu Jumran, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang berlangsung di Banjarbaru pada Rabu (04/06/2025).

Dalam sidang tersebut, Letkol Chk Sunandi menyampaikan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Ia menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan, terdakwa telah melakukan tindakan yang merampas nyawa seseorang secara terencana.

“Mengingat dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan, maka terdakwa harus dihukum,” ujar Sunandi saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Terdakwa dikenai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan yang direncanakan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Selain tuntutan pidana pokok, Oditur Militer juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran Angkatan Laut terhadap terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, Oditur Militer turut menyampaikan permohonan terkait status barang bukti. Sunandi meminta agar beberapa barang dikembalikan kepada keluarga korban, sedangkan sebagian lainnya dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Terdapat pula barang tertentu yang dimohonkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

“Kami mohon beberapa item dikembalikan kepada keluarga korban, mobil rental dikembalikan, ada yang dirampas negara harus dimusnahkan, dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa, serta memohon terdakwa untuk tetap ditahan,” jelasnya kepada majelis hakim.

Dalam kesempatan yang sama, Sunandi juga meluruskan pemahaman masyarakat terkait makna dari hukuman penjara seumur hidup. Ia menjelaskan bahwa hukuman tersebut berarti terdakwa akan tetap berada di dalam penjara sampai akhir hayatnya.

“Jadi contoh jika umurnya 20 tahun akan dihukum 20 tahun juga, tidak seperti itu pemahamannya. Melainkan dihukum penjara sampai dia mati,” terangnya saat diwawancarai usai sidang.

Menurut Sunandi, hukuman yang dijatuhkan sudah sepadan dengan tindakan terdakwa. Ia menambahkan bahwa pemecatan dari institusi TNI Angkatan Laut akan dilaksanakan apabila putusan hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga status terdakwa tidak lagi sebagai personel militer aktif.

“Dipecat setelah mempunyai hukum tetap, statusnya bukan militer lagi,” pungkasnya. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X