JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, kembali melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya.
Kasus yang sedang ditangani oleh KPK tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan proses hukum atau Obstruction of Justice yang melibatkan kasus Harun Masiku.
Menurut Ronny Talapessy, gugatan praperadilan ini diajukan setelah pengadilan menolak permohonan sebelumnya pada hari Kamis (13/02/2025).
Ronny menjelaskan bahwa pihaknya menganggap ada kekeliruan dalam putusan tersebut, karena seharusnya dua permohonan praperadilan dipisahkan, bukan digabungkan dalam satu perkara.
“Pada hari Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali, setelah tidak diterimanya permohonan kami dalam putusan Kamis kemarin. Kami menganggap seharusnya ada dua permohonan yang diajukan terpisah, bukan digabungkan dalam satu permohonan,” ujar Ronny dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Ronny menambahkan bahwa pihaknya berharap pengadilan dapat memeriksa pokok perkara dari gugatan praperadilan yang diajukan. Hal ini bertujuan agar semua aspek hukum terkait kasus tersebut dapat terungkap secara jelas dan adil.
Sementara itu, KPK RI telah mengeluarkan surat pemanggilan untuk memeriksa Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025, sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Namun, tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan permohonan untuk penundaan pemeriksaan tersebut.
“Benar, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” terang Ronny.
Pemanggilan Hasto Kristiyanto ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang lebih lanjut terkait dengan dugaan suap dan perintangan hukum yang dilakukan dalam kasus Harun Masiku.
Sebelumnya, pada 14 Februari 2025, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap Hasto akan dilakukan pada minggu depan, namun belum mengungkapkan tanggal pasti pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, yang menangani praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, telah menjatuhkan putusannya pada Kamis (13/02/2025).
Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Hasto, termasuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima,” tegas Djuyamto dalam sidang tersebut.
Meskipun permohonan praperadilan ditolak, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berjalan, dan pihak KPK akan melanjutkan penyidikan terkait dengan dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan obstruction of justice yang sedang diselidiki.
Dengan langkah hukum yang terus diambil, baik oleh tim kuasa hukum Hasto maupun pihak KPK, publik akan menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, yang berhubungan erat dengan politik dan hukum di Indonesia. []
Redaksi03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan