Washington (ANTARA) – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menginformasikan kepada Kongres mengenai niatnya untuk menghapus Kuba dari daftar negara sponsor terorisme AS.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi pembebasan “tahanan politik” yang ditahan di Kuba, melalui mediasi yang dilakukan oleh Gereja Katolik. Langkah tersebut diumumkan oleh Gedung Putih pada Selasa (14/01/2025).
Menurut pejabat senior pemerintah AS, yang berbicara kepada Associated Press, “puluhan” tahanan yang ditahan secara tidak adil oleh pemerintah Kuba akan dibebaskan pada akhir masa jabatan Presiden Biden pada 20 Januari 2025.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, AS juga berencana untuk mengurangi beberapa sanksi ekonomi terhadap Kuba, termasuk membalikkan beberapa kebijakan yang diterapkan pada masa pemerintahan sebelumnya yang lebih memperketat hubungan antara kedua negara, terutama yang berkaitan dengan memorandum tahun 2017.
Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung dialog yang tengah berlangsung antara pemerintah Kuba dan Gereja Katolik, yang turut berperan dalam proses negosiasi ini.
Jean-Pierre menambahkan bahwa Presiden Biden juga menghormati berbagai saran dan nasihat dari pemimpin dunia terkait kebijakan ini.
Sementara itu, pemerintah Kuba menyambut positif keputusan AS tersebut dengan menyebutnya sebagai “langkah ke arah yang benar.”
Namun, mereka menekankan bahwa sebagian besar blokade ekonomi dan sanksi yang dikenakan oleh AS masih tetap berlaku dan terus memberikan dampak negatif terhadap ekonomi negara tersebut.
Kuba juga mencatat bahwa pembatasan impor bahan bakar, larangan perdagangan, dan sanksi keuangan terus mempengaruhi kehidupan masyarakat Kuba.
Kuba juga mengkritik timing keputusan tersebut, yang dianggap diambil menjelang akhir masa jabatan Presiden Biden. Pemerintah Kuba menyatakan bahwa keputusan ini seharusnya telah dilakukan bertahun-tahun lalu dan menyoroti potensi pembatalan kebijakan tersebut oleh pemerintahan Presiden terpilih, Donald Trump.
Sebagai informasi, pada Januari 2021, Trump kembali menambahkan Kuba ke dalam daftar negara sponsor terorisme, dengan alasan dukungannya terhadap Presiden Venezuela Nicolás Maduro dan perlindungan bagi buronan AS.
Kebijakan penghapusan Kuba dari daftar negara sponsor terorisme ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pembaruan hubungan antara kedua negara dan memberikan dampak positif terhadap situasi di Kuba, meskipun tantangan besar terkait sanksi ekonomi masih tetap ada. []
Redaksi03