KUTAI KARTANEGARA – Suasana penuh haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong pada Sabtu (02/08/2025), ketika seorang warga binaan pemasyarakatan bernama Juriyadi secara resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pemberian amnesti kepada Juriyadi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk kewenangan konstitusional presiden dalam memberikan pengampunan secara menyeluruh terhadap tindak pidana tertentu, terutama yang memiliki aspek kemanusiaan, politik, atau menyangkut kepentingan nasional.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, keputusan ini diambil setelah melewati proses evaluasi ketat melalui asesmen yang dilakukan terhadap warga binaan yang bersangkutan. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku selama menjalani masa pidana serta komitmen yang ditunjukkan untuk kembali menjadi individu yang berguna bagi masyarakat.
“Amnesti ini tidak serta diberikan, ada tahapan-tahapan dalam proses usulannya,” kata Suparman.
Juriyadi dianggap layak memperoleh pengampunan tersebut karena telah menunjukkan perilaku baik, tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani pembinaan, serta bertekad untuk memperbaiki diri. Dalam kesempatan yang sama, Suparman juga menyampaikan apresiasi atas perubahan positif yang ditunjukkan oleh Juriyadi selama berada di lapas.
“Amnesti ini bukan sekadar hadiah, melainkan buah dari kerja keras dan komitmen warga binaan pemasyarakatan yang bersangkutan untuk berubah. Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk memulai lembaran baru,” tambahnya.
Penyerahan surat keputusan amnesti dilakukan secara simbolis di ruang konferensi pers Lapas Kelas IIA Tenggarong, yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Halif Shadoqulamin. Acara penyerahan berlangsung dalam suasana khidmat, disaksikan oleh para pejabat lapas.
Setelah surat keputusan amnesti diserahkan, Juriyadi resmi dinyatakan bebas. Dengan suara terbata dan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta petugas pemasyarakatan.
“Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ucap Juriyadi penuh haru.
Amnesti ini diharapkan menjadi awal baru bagi Juriyadi, serta menjadi contoh bagi warga binaan lainnya bahwa perubahan sikap dan kesungguhan untuk memperbaiki diri dapat membuka jalan menuju kebebasan dan kesempatan kedua dalam kehidupan bermasyarakat.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan