JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan di kawasan konservasi. Dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (10/06/2025), diputuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Keputusan pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh pemerintah dalam rangka perlindungan lingkungan dan penertiban kawasan hutan, terutama di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga terkait. Ia menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Sekretariat Kabinet.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ungkap Mensesneg dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden.
Menurut Prasetyo, keputusan ini dilandasi oleh semangat untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah eksploitasi berlebihan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi. Pemerintah, kata dia, telah menerbitkan peraturan presiden sejak Januari 2025 yang secara khusus mengatur penertiban kawasan hutan dan pengendalian usaha berbasis sumber daya alam.
“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam,” tegasnya.
Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Eksistensi aktivitas tambang di wilayah tersebut menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem serta merusak potensi pariwisata yang menjadi andalan masyarakat setempat. Dengan pencabutan izin ini, pemerintah berharap dapat memulihkan kembali keseimbangan lingkungan dan mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan di kawasan tersebut. []
Redaksi11