Pria 50 Tahun di Kalteng Ditangkap karena Sabu

PALANGKA RAYA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Dulin Kandang I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial Dn (50) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian, dengan dugaan kuat bahwa ia merupakan pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Dn berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku di lokasi berikut barang bukti ditemukan baik di badan maupun dari hasil penggeledahan di rumah pelaku,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (22/04/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 15,26 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip yang biasa digunakan untuk membungkus sabu, satu bungkus rokok, satu kantong plastik, serta satu unit telepon genggam. Barang-barang tersebut diyakini menjadi bagian dari sarana yang digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas peredaran narkotika.

“Semua barang bukti diakui milik terduga pelaku,” jelas Agung.

Saat ini, Dn telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana seumur hidup atau hukuman berat lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Agung menambahkan bahwa pihaknya masih akan terus menelusuri jaringan yang berkaitan dengan pelaku. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.

Upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya yang kerap menjadi salah satu titik perlintasan barang haram tersebut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com