Gambar Ilustrasi

Pria 55 Tahun Diciduk Polisi, Sabu Puluhan Paket Disita

HULU SUNGAI UTARA – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Amuntai. Seorang pria berinisial Rudi alias Engot (55) diamankan petugas setelah kedapatan membawa puluhan paket sabu di Jalan H Saberan Effendi, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 16.45 Wita.

Penangkapan tersebut sempat menarik perhatian warga yang melintas di sekitar lokasi. Beberapa pengendara bahkan berhenti untuk menyaksikan proses pengamanan yang dilakukan oleh petugas di tepi jalan.

Informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Petugas yang sebelumnya melakukan pemantauan merasa curiga terhadap gerak-gerik pria tersebut sehingga memutuskan untuk melakukan pemeriksaan.

Kasi Humas Polres HSU, Iptu Asep, menjelaskan bahwa setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah paket narkotika yang diduga sabu.

“Petugas menemukan sebuah wadah kecil berwarna hitam di kantong belakang celana tersangka yang berisi 23 paket sabu,” ujar Asep saat memberikan keterangan, Jumat (13/03/2026).

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang berada di Komplek CPS Blok I, Kelurahan Sungai Malang. Proses penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam rumah.

“Di bawah karpet ruang tengah rumah tersangka, petugas kembali menemukan empat paket sabu,” jelasnya.

Dari seluruh barang bukti yang ditemukan, polisi mengamankan 27 paket sabu dengan berat kotor sekitar 10,53 gram dan berat bersih 7,75 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya uang tunai sebesar Rp2,8 juta, satu unit telepon genggam Nokia 105, plastik klip transparan, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang digunakan tersangka saat diamankan.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com