KUBU RAYA – Kasus pencabulan terhadap seorang remaja kembali terjadi di Kalimantan Barat. Seorang pria paruh baya berinisial MY (57), warga Kapuas Hulu, ditangkap Tim 2 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar atas dugaan menyodomi seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 01 Okrtober 2025 subuh di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya. Tersangka digelandang ke Mapolda Kalbar tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdit Renakta Ditreskrimum.
“Setelah mendapat informasi, saat itu juga kita lakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku di kediamannya Sungai Raya Dalam,” kata Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio, Jumat (03/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan, tindakan pencabulan itu terjadi pada Selasa 30 September 2025 malam. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di salah satu warung makan Lamongan, terlihat oleh pelaku. Tak lama berselang, MY datang ke warung tersebut dan memanggil korban untuk berbincang.
“Mereka ngobrol-ngobrol. Korban sempat minta carikan kerjaan. Kata pelaku, nanti bakal ada. Begitu janjinya pelaku ke korban,” jelas Trisatrio.
Pelaku kemudian mengajak korban makan, minum, dan berkeliling menggunakan mobil ke Taman Digulis Untan Pontianak. Karena korban memiliki keterbatasan mental, ia menuruti setiap ajakan pelaku tanpa menaruh curiga.
“Setelah itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Korban ini ada keterbatasan mental, sehingga mau saja. Setelah tiba di rumahnya, pelaku pun mengajak korban ke kamar anak pelaku. Di kamar itulah pelecehan terhadap korban terjadi,” beber Trisatrio.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, korban disodomi sebanyak empat kali oleh pelaku. “Nah, ini masih diproses dan diperiksa penyidik. Seperti apa selanjutnya, nanti tunggu hasil penyidikan,” tambahnya.
Saat ini MY sudah ditahan di Mapolda Kalbar. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat korban adalah remaja dengan keterbatasan mental yang mudah dipengaruhi.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana seksual. Aparat mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika menemukan indikasi tindak pelecehan di lingkungan sekitar. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan