Pria Bawa 50 Butir Obat Terlarang Ditangkap di Hulu Sungai Utara

HULU SUNGAI UTARA – Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dengan mengamankan seorang pria berinisial AH (22) yang kedapatan membawa puluhan butir obat yang diduga mengandung Karisoprodol. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pria tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan patroli dan berhasil menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan di Jalan Desa Banyu Hirang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 50 butir obat putih yang diduga mengandung Karisoprodol di dalam bungkus plastik bekas makanan ringan. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk handphone Android merk Realme Note 60, sepeda motor Yamaha Xeon, serta SIM card.

AH kini telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Sutargo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com