Pria di Nunukan Diamankan Usai Gasak Harta Ibu Kandung Senilai Rp 232 Juta

NUNUKAN – Seorang pria berinisial Bastiyang alias Bastian (25) diamankan oleh Unit Reskrim dan Jatanras Polres Nunukan pada Jumat (07/03/2025) pukul 02.00 WITA. Bastian diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan pencurian terhadap barang-barang milik ibu kandungnya, Santi binti Antong (40).

Kapolsek KP3 Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Korban melaporkan bahwa anaknya telah mengambil dan menggadaikan barang-barang miliknya tanpa izin,” ujar Iptu Andre dalam keterangannya.

Berdasarkan laporan tersebut, Bastian diduga telah menggadaikan sejumlah barang berharga milik ibunya, termasuk 4 unit kulkas, 1 unit freezer, dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan meminta kunci toko milik korban dengan alasan hendak mengantar es batu kepada pelanggan. Namun, setelah mendapatkan kunci tersebut, Bastian justru memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil dan menggadaikan barang-barang milik ibunya.

“Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 232.500.000 (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap Iptu Andre.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku berdasarkan informasi yang diterima. Kini, Bastian beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Iptu Andre.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, dan pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com