HULU SUNGAI UTARA– Unit Reserse Kriminal Polsek Amuntai Utara, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Rabu (30/04/2025) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.10 WITA di depan rumah warga yang beralamat di RT 003 Nomor 012. Seorang pria berinisial M (35) menjadi korban penganiayaan dan menderita tiga luka bacok pada bagian kepala dan dahi akibat serangan menggunakan senjata tajam.
Kapolres HSU melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman menjelaskan bahwa pelaku berinisial AG (23) melakukan tindak kekerasan setelah korban diduga merusak rumah milik pelaku.
“Menurut informasi korban mengalami gangguan kejiwaan, dan setelah melakukan pengrusakan rumah, pelaku sempat menghubungi anggota keluarga untuk meminta pertanggungjawaban. Namun anggota keluarga menyebut terserah saja korban mau diapakan, karena emosi akhirnya pelaku melakukan tindak kekerasan kepala korban,” ujarnya pada Senin (05/05/2025).
Saat ini, pelaku masih mendekam di tahanan Polres HSU guna menjalani proses hukum.
Kasi Humas Polres HSU, AKP Sulkani, menambahkan bahwa laporan diterima dari seorang saksi pelapor berinisial S (42), yang merupakan kakak korban. Ia mengatakan bahwa saat melewati lokasi kejadian, ia melihat kerumunan warga dan mendapati pelaku AG tengah memegang sebilah parang pendek.
Korban sempat dievakuasi ke rumah sakit dan kemudian dirujuk ke Puskesdes Panangkalaan. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka parah berupa luka bacok di dahi kanan, di atas kepala sebelah kiri, dan di bagian belakang atas kepala sebelah kiri.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui AKP Sulkani menyampaikan bahwa penyelidikan resmi telah dilakukan.
“Tindak kekerasan seperti ini tidak dapat ditoleransi. Kami sudah menerima laporan dari keluarga korban dan akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang berlaku. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polres HSU mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungannya.[]
Redaksi12