Produk Budaya Tapin Menuju Pengakuan Nasional

TAPIN –  Pemerintah Kabupaten Tapin tengah mengambil langkah penting dalam melindungi dan mengangkat nilai budaya lokal melalui upaya pendaftaran Kopiah Jangang sebagai produk Indikasi Geografis (IG). Penutup kepala khas masyarakat Kecamatan Candi Laras Utara dan Candi Laras Selatan ini diharapkan dapat diakui secara resmi sebagai warisan budaya yang tak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga sejarah dan identitas.

Langkah ini diprakarsai oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tapin sebagai tindak lanjut dari kunjungan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Selatan. Tim dari Bappelitbang kini aktif turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

“Penelitian ini menjadi batu loncatan penting. Kita tidak hanya bicara soal kopiah, tapi tentang akar budaya yang menyatu dalam sejarah masyarakat Tapin,” kata Mahdiati, Kabid Penelitian dan Pengembangan Bappelitbang Tapin, Minggu (8/6/2025).

Tim melakukan pendataan menyeluruh mulai dari sejarah asal-usul, proses pembuatan, jenis bahan baku, hingga praktik kearifan lokal yang melekat pada kerajinan ini. Data tersebut akan menjadi dasar kuat dalam dokumen pengajuan IG ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Seluruh aspek ini akan menjadi dasar ilmiah dan yuridis dalam dokumen pengajuan Indikasi Geografis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” lanjut Mahdiati.

Kopiah Jangang bukan sekadar pelengkap busana adat. Ia menyimpan kisah perjuangan perempuan pengrajin yang menjaga tradisi secara turun-temurun. Aisyah, seorang perajin dari Margasari Hilir, menuturkan pentingnya pelestarian ini dalam lingkup keluarga.

“Kami ini sudah dari nenek buyut membuat kopiah ini. Anak-anak kami juga belajar, supaya jangan hilang,” ungkap Aisyah.

Rusminah, Ketua Kelompok Wanita Pengrajin Kopiah Jangang, juga menyambut baik inisiatif pemerintah untuk melindungi produk ini secara hukum.

“Ini bukan hanya soal pengakuan. Ini soal jati diri kami. Kalau sudah terdaftar IG, artinya negara mengakui bahwa ini milik kami, bukan milik siapa-siapa,” tegasnya.

Di tengah tantangan globalisasi, warisan budaya seperti Kopiah Jangang menghadapi ancaman serius. Tanpa perlindungan yang memadai, kerajinan ini rawan diklaim pihak lain atau diproduksi secara massal tanpa mempertimbangkan nilai budaya yang melekat padanya.

Kopiah Jangang kini mulai menarik perhatian pelancong, budayawan, hingga kalangan akademisi. Namun, Mahdiati menegaskan, apresiasi itu harus dibarengi dengan penghormatan hukum yang menjaga orisinalitasnya.

“Kami tidak ingin Kopiah Jangang hanya jadi kerajinan. Harus ada penghormatan yang sejajar dengan nilai budaya yang terkandung di dalamnya,” tutup Mahdiati. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X