PASER — Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindag UKM) memperketat pengawasan terhadap produk makanan yang berpotensi tidak sesuai dengan standar halal. Salah satunya, pengawasan terhadap sembilan produk marshmallow yang diketahui mengandung unsur babi (porcine).
Pengawasan intensif ini merupakan tindak lanjut dari penetapan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan surat edaran Disperindagkop Provinsi Kalimantan Timur.
“Kegiatan pengawasan di seluruh kecamatan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Disperindagkop Kaltim. Saat ini, pengawasan terus dilakukan guna memastikan keamanan produk bagi masyarakat,” terang Kepala Disperindag UKM Paser, Yusuf, di Tanah Grogot, Selasa (27/5/2025).
Petugas lapangan menemukan sejumlah produk yang telah dinyatakan mengandung gelatin babi masih beredar di toko-toko ritel modern maupun tradisional.
“Produk yang mengandung unsur babi sudah kami minta untuk ditarik dari toko. Jika masih ditemukan di toko tradisional, maka pihak distributor harus segera menariknya,” tegasnya.
Disperindag UKM Paser tak hanya memusatkan pengawasan pada peredaran produk, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih makanan, khususnya yang berkaitan dengan kehalalan produk.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih teliti dalam membeli produk pangan dan turut serta dalam pengawasan. Informasi ini penting untuk mencegah konsumsi produk yang tidak sesuai dengan standar halal,” pungkas Yusuf.
Sebelumnya, diketahui ada 9 merek marshmallow yang berdasarkan data BPJPH mengandung unsur babi, di antaranya Larbee Vanilla Marshmallow, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, hingga Corniche Apple Teddy Marshmallow.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Paser untuk melindungi hak konsumen, khususnya masyarakat Muslim, dalam memperoleh produk pangan yang aman, layak konsumsi, dan sesuai dengan nilai-nilai agama. [] Adm04