Produksi Minyakita di Gambut Bantu Jaga Stabilitas Harga

BANJARMASIN – Upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di Kalimantan Selatan mulai menunjukkan titik terang. Salah satunya terkait peredaran minyak goreng bersubsidi dengan merek Minyakita, yang selama ini kerap dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel memastikan lonjakan harga tersebut tidak akan terjadi lagi setelah Kementerian Perdagangan memberikan izin penggunaan merek Minyakita kepada sebuah perusahaan di Banjarmasin. Dengan izin itu, perusahaan lokal dapat melakukan proses pengemasan langsung di Kalimantan Selatan tanpa harus bergantung pada produsen di Pulau Jawa.

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan, menyebutkan langkah ini akan memangkas biaya distribusi yang selama ini menjadi penyebab utama naiknya harga. “Satu perusahaan dari Banjarmasin baru mendapat izin untuk packing Minyakita hingga empat tahun ke depan dari Kementerian Perdagangan, pada awal September tadi,” ujarnya, Minggu (07/09/2025).

Menurut Bagiawan, perusahaan tersebut menargetkan kapasitas produksi hingga 12 ribu ton per tahun. Angka ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pasar lokal sekaligus menjaga ketersediaan stok agar masyarakat mudah mendapatkan Minyakita dengan harga sesuai aturan.

Selama ini, minyak bersubsidi harus dikirim terlebih dahulu ke Pulau Jawa untuk proses pengemasan. Biaya tambahan dari jalur distribusi inilah yang kemudian membuat harga di tingkat distributor melambung, bahkan sempat mencapai Rp18 ribu per liter pada Ramadan lalu.

“Tak lagi dikirim ke Jawa, maka harga pun dapat ditekan. Selama ini, naiknya harga di tingkat distributor, karena ada beban pengiriman tersebut,” jelas pria yang akrab disapa Gia itu.

Fasilitas pengemasan minyak goreng tersebut berada di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, sementara alamat perusahaan tercatat di Kota Banjarmasin. Gia menambahkan, izin ini baru diterbitkan setelah lebih dari setahun menunggu, menyusul adanya dorongan dari Gubernur Kalsel untuk mempercepat proses perizinan.

“Izin ini sudah lebih satu tahun belum keluar. Baru tahun ini, keluar setelah Pak Gubernur meminta agar dilakukan percepatan. Alhamdulillah sudah keluar,” ucapnya.

Meski produksi dilakukan di tingkat lokal, pemerintah daerah menegaskan tetap akan melakukan pengawasan. Disdag Kalsel tidak ingin peluang ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kembali memainkan harga.

“Pengawasan dan monitoring tetap kami jalankan. Mudah-mudahan disparitas harga tak lagi terjadi, saat adanya perusahaan di tingkat lokal yang langsung menjual,” pungkasnya.

Dengan adanya perusahaan lokal yang resmi mengantongi izin, masyarakat Kalimantan Selatan diharapkan tidak lagi menghadapi perbedaan harga Minyakita yang terlalu jauh dari ketentuan. Selain menjamin harga, langkah ini juga memperkuat ketahanan pasokan bahan pokok di daerah, sekaligus mengurangi ketergantungan pada distribusi dari luar wilayah. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com