SINGKAWANG – Upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Singkawang semakin diperkuat melalui audiensi yang digelar antara Pemerintah Kota Singkawang dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Kamis (12/06/2025). Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Wali Kota Singkawang dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Tjhai Chui Mie. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Singkawang, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama jajaran perangkat daerah lainnya.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyambut positif kunjungan dan koordinasi ini. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan untuk menjamin perlindungan sosial tenaga kerja di wilayahnya. “Beliau mengungkapkan harapannya, agar sinergi antara Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan terus ditingkatkan demi kemajuan Kota Singkawang,” ujar pernyataan resmi Pemkot. “Tjhai Chui Mie juga menekankan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung jaminan sosial bagi para pekerja di Kota Singkawang.”
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, memaparkan masih rendahnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Singkawang. Dari total potensi tenaga kerja sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), baru 22,77% yang terdaftar sebagai peserta aktif.
“BPJS Ketenagakerjaan melakukan audiensi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang terkait peningkatan nilai Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Saat ini Universal Coverage Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Singkawang peserta PU dan BPU sebesar 22,77%, yakni sebanyak 16.684 tenaga kerja telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih terdapat potensi 77,23% tenaga kerja sektor PU dan BPU yakni sebanyak 73.236 belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa agenda nasional juga mendorong peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama yang tergolong rentan. Untuk itu, keterlibatan aktif pemerintah daerah dinilai sangat strategis. “Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden yang mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan,” tegas Erfan. Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak, Suhuri, turut menjelaskan terkait pelaksanaan program pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025. BSU merupakan bantuan langsung tunai bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. “Sesuai dengan PERMENAKER 5 Tahun 2025, pada kesempatan ini juga sedang dilaksanakan program pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan yaitu BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah bantuan langsung tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta,” katanya.
Karena BSU hanya diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Suhuri menekankan bahwa program ini secara tidak langsung mendorong kesadaran perusahaan dan pekerja untuk mendaftar secara resmi. “Karena BSU hanya diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka besar harapan dengan adanya program ini secara tidak langsung mendorong perusahaan dan pekerja lebih aware untuk mendaftarkan diri secara resmi,” ucap Suhuri. Pertemuan ini menjadi salah satu langkah penting dalam menindaklanjuti agenda nasional perlindungan ketenagakerjaan dan menunjukkan komitmen Pemkot Singkawang dalam memastikan seluruh pekerja memiliki jaminan sosial yang memadai. [] Admin03