PALANGKA RAYA – Program cetak sawah yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu persoalan utama adalah ketidaksesuaian antara data hasil Survei Investigasi dan Desain (SID) dengan kondisi di lapangan.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, mengungkapkan bahwa perbedaan data tersebut berdampak langsung terhadap efektivitas pelaksanaan program. Ia mencontohkan, dalam hasil SID disebutkan terdapat 1.000 hektare lahan, namun setelah dilakukan verifikasi lapangan, hanya sekitar 500 hektare yang benar-benar tersedia. “Misalnya dalam SID 1.000 hektare, ternyata di lapangan hanya ada 500 hektare, sisanya masih ada tanam tumbuh,” kata Edy Pratowo, Selasa (15/7/2025).
Edy menjelaskan, untuk tahun 2025, luas lahan cetak sawah yang ditargetkan di Kalimantan Tengah mencapai 85.000 hektare. Pemerintah provinsi saat ini terus berupaya mengejar target tersebut, sejalan dengan arahan kementerian terkait. “Kita kan harus mengejar masa tanamnya, dari kementerian terkait mendorong untuk target itu terus dikejar,” ucapnya.
Selain masalah ketidaksesuaian lahan, pelaksanaan program ini juga terkendala pada minimnya alat berat. Pemerintah daerah menggandeng pihak ketiga untuk membuka lahan, namun tidak semua penyedia memiliki excavator yang memadai.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kalimantan Tengah, Rendy Lesmana, menegaskan bahwa ketersediaan excavator menjadi bagian penting dalam kontrak kerja. “Itu kan bagian dari kontrak, kalau tidak bisa menyediakan berarti tidak memiliki komitmen terkait kontrak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bila kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban, maka kontraknya akan diputus. “Kalau masalah internal itu kan permasalahan kontraktor, kalau tidak bisa menyelesaikan kewajibannya maka akan kita putus,” tuturnya.
Rendy menjelaskan, pemutusan kontrak terhadap penyedia yang tidak memiliki alat berat dimaksudkan agar tidak terjadi keterlambatan yang lebih parah. Sementara bagi penyedia yang memiliki keterbatasan alat atau progres lambat, akan dilakukan addendum kontrak untuk penyesuaian waktu atau ruang lingkup pekerjaan.
Jika proses pembersihan dan perataan lahan dinyatakan clear and clean, maka pengolahan untuk pertanaman padi bisa segera dilaksanakan. “Kami berharap pihak yang terkait pekerjaan konstruksi mencermati masa tenggat waktu pekerjaan,” ujar Rendy.
Rendy juga menyampaikan bahwa penyedia kegiatan cetak sawah yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan memiliki jumlah excavator yang memadai, dapat dipertimbangkan untuk pelaksanaan kontrak baru guna mendukung percepatan program secara menyeluruh.[]
Admin05