TARAKAN – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan masih menyisakan catatan penting terkait aspek keamanan pangan. Sejumlah dapur pengolahan makanan yang terlibat dalam program nasional tersebut diketahui belum sepenuhnya mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), padahal sertifikat ini menjadi tolok ukur utama kelayakan dapur dalam mengolah dan menyajikan makanan bagi kelompok rentan.
SLHS berfungsi memastikan bahwa makanan yang disiapkan bagi penerima manfaat—mulai dari anak sekolah, balita, ibu hamil, hingga ibu menyusui diproduksi sesuai standar kebersihan dan kesehatan. Tanpa sertifikat tersebut, potensi risiko seperti kontaminasi makanan dan keracunan pangan dinilai masih terbuka.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, Devi Ika Indriarti, menegaskan bahwa setiap dapur MBG wajib memenuhi seluruh persyaratan higiene sanitasi, termasuk memastikan seluruh petugas penjamah makanan telah mengikuti pelatihan resmi dan mengantongi sertifikat kompetensi.
“Petugas yang mengolah makanan harus memahami betul prinsip kebersihan dan keamanan pangan. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut keselamatan penerima manfaat,” ujar Devi saat dikonfirmasi, Minggu (04/01/2026).
Ia menjelaskan, pelatihan yang diberikan meliputi kebersihan personal, pengolahan bahan makanan, sanitasi peralatan dan dapur, penyimpanan pangan, hingga tata cara penyajian makanan siap konsumsi. Seluruh tahapan tersebut dirancang untuk menekan risiko cemaran biologis, kimia, maupun fisik pada makanan.
Menurut Devi, kewajiban sertifikasi bagi penjamah makanan merupakan langkah pencegahan dini agar program MBG benar-benar memberi manfaat, bukan justru menimbulkan persoalan kesehatan baru. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan bersama puskesmas rutin melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada pengelola dapur.
“Penjamah makanan tidak bisa bekerja sembarangan. Ada prosedur yang harus dipatuhi dan diawasi secara berkala,” katanya.
Ia menambahkan, pengelola dapur MBG harus aktif mengajukan permohonan pelatihan dan pemeriksaan ke Dinas Kesehatan. Setelah itu, dilakukan verifikasi menyeluruh, termasuk pengecekan fasilitas dapur serta pemeriksaan sampel makanan di laboratorium sebelum SLHS diterbitkan.
Dari sekitar 14 dapur MBG yang beroperasi di Tarakan, baru hampir separuh yang telah mengantongi sertifikat SLHS. Sisanya masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administratif dan teknis.
“Prosesnya memang kami percepat, apalagi ada dukungan dari Kementerian Kesehatan. Namun, tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Devi.
Dinas Kesehatan Tarakan memastikan akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar seluruh dapur MBG segera memenuhi ketentuan. Langkah ini dinilai penting demi menjaga kualitas program MBG sebagai upaya membangun generasi sehat dan mencegah stunting di daerah. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan