KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas, melalui Dinas Sosial setempat, meluncurkan program perlindungan untuk 10.000 pekerja rentan pada tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kapuas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan jaminan sosial bagi para pekerja di desa maupun kelurahan.
Peluncuran program tersebut berlangsung dalam Forum Group Discussion (FGD) mengenai Progress Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang diadakan di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada Selasa (25/03/2025). Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno secara simbolis menyerahkan kepesertaan pekerja rentan tahun 2025 kepada perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto, mengungkapkan bahwa program perlindungan ini akan memberikan manfaat besar bagi pekerja rentan, terutama dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui program ini, pekerja rentan yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan berupa santunan dan pengobatan gratis jika mengalami kecelakaan kerja. Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta,” ujar Yanmarto.
Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugraha, memberikan apresiasi atas langkah Pemkab Kapuas dalam melindungi pekerja rentan. Subhan menilai bahwa Kabupaten Kapuas telah berhasil melindungi 40 persen pekerja yang ada di wilayah tersebut. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Kapuas akan menyusun program kerja untuk meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi. “Kami juga akan mengadakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Program perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja rentan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjaga kesejahteraan mereka di tempat kerja. []
Redaksi03