TAPIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau memutuskan membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua warga Tabalong yang dituduh melakukan penambangan ilegal tanah urug di Kabupaten Tapin. Putusan sela ini sekaligus membebaskan keduanya dari jeratan hukum.
Dua terdakwa tersebut, Roni Azhar alias Roni (42) dan Umar alias Boy (43), warga Haruai, Kabupaten Tabalong, sebelumnya didakwa melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Minerba. Mereka dituduh memindahkan tanah urug di kawasan Perumahan Anugrah Tapin Regency, Kecamatan Lokpaikat, Tapin.
Namun, majelis hakim menilai dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Dalam sidang putusan sela, hakim menilai surat dakwaan tidak cermat, kabur, dan tidak menjelaskan secara rinci peran masing-masing terdakwa maupun pasal yang dikenakan.
“Surat dakwaan Nomor REG. PERKARA PDM-71/TAPIN/07/2025 dinyatakan kabur, sehingga batal demi hukum,” tegas Hartinudin, SH mengutip putusan hakim, Senin (08/09/2025).
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Hartinudin, SH dan Yuli Tetro Santoso, SH, mengajukan eksepsi yang menjadi dasar pembatalan dakwaan. Mereka berargumen bahwa dakwaan tidak jelas, tanah urug tidak termasuk objek pertambangan mineral sebagaimana diatur dalam UU Minerba, serta menilai proses penangkapan dan penahanan terhadap kliennya cacat prosedur.
JPU menolak dalil eksepsi tersebut dan bersikeras agar sidang tetap berjalan. Namun majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Putusan ini membuat kedua terdakwa dinyatakan bebas dari perkara a quo.
Dengan keluarnya putusan sela, semua biaya perkara dibebankan kepada negara. Hartinudin selaku penasihat hukum menyatakan pihaknya juga telah mengajukan permohonan pengembalian barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tapin. “Kami pun sudah menyampaikan surat permohonan untuk pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri Tapin,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian publik di Tapin karena menyangkut persoalan pertambangan ilegal yang kerap menjadi sorotan. Meski begitu, putusan hakim menegaskan pentingnya ketelitian aparat penegak hukum dalam menyusun dakwaan agar tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak dan negara. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan