Proyek Pabrik Tepung Ikan Bermasalah, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar!

KOTAWARINGIN BARAT – Langkah tegas kembali diambil Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) dalam mengusut dugaan korupsi proyek pemerintah. Setelah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup kuat, penyidik resmi menahan dua tersangka terkait pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Penahanan dilakukan pada Selasa kemarin dan menjadi perkembangan penting dalam penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp2,8 miliar tersebut.

Kepala Kejari Kobar, Dr. Nurwinardi, menjelaskan bahwa dua tersangka yang kini mendekam dalam tahanan berinisial MR dan DP. Menurutnya, keterlibatan keduanya menempati posisi krusial dalam pelaksanaan proyek tahun 2016 itu.

Dari hasil penyidikan, MR diketahui merupakan Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan yang berfungsi sebagai pelaksana kegiatan. Sementara DP menjabat sebagai Direktur PT Mega Surya yang bertugas menyusun perencanaan serta melakukan pengawasan. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas berbagai penyimpangan yang terjadi dalam proyek beranggaran Rp5,4 miliar tersebut.

“Proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun 2016, dengan anggaran Rp 5,4 miliar yang bersumber dari APBN. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan, dan kedua tersangka telah kami tahan baik MR maupun DP,” katanya, Jum’at (21/11/2025).

Kajari menambahkan bahwa sejumlah ketidaksesuaian teknis dan administratif membuat proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil audit dari auditor independen, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.

Selama penyidikan berlangsung, tim Kejari telah memeriksa 37 saksi dan 5 ahli untuk memastikan arah penanganan perkara tetap sesuai prosedur. Bukti-bukti yang dikumpulkan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka hingga akhirnya penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan sesuai dasar hukum acara pidana, dengan pertimbangan subjektif dan objektif,” ujarnya.

Nurwinardi kemudian menjelaskan lebih rinci mengenai pertimbangan tersebut. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun menjadi dasar objektif penahanan, sedangkan alasan subjektif mencakup risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Meski kedua tersangka sempat mengajukan praperadilan, hal itu disebut tidak menghambat proses penyidikan. “Praperadilan itu hak tersangka, namun proses penyidikan tetap berjalan. Dan dalam putusannya, gugatan praperadilan terhadap Kejari Kobar telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi yang sama, Kejari Kobar sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Selain MR dan DP, tersangka lain adalah RS mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar tahun 2016 serta HK, Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.

Kejaksaan memastikan pengusutan perkara ini tidak akan berhenti hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com