BANJAR BARU – Proyek pembangunan Pasar Landasan Ulin Utara (Laura) di Kota Banjarbaru kembali mencuat ke permukaan, kali ini bukan karena fungsinya sebagai pusat ekonomi, melainkan karena indikasi penyelewengan anggaran yang sedang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Bangunan pasar yang berdiri megah di Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang itu dibangun sejak 2018 dengan anggaran mencapai Rp6 miliar, bersumber dari dana pendampingan Kementerian Perdagangan. Namun, hingga kini, pasar tersebut belum juga berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan terbengkalai tanpa kejelasan peruntukan.
Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto, menegaskan bahwa proses penyelidikan atas proyek ini telah memasuki tahap penyidikan pidana khusus (Pidsus). Ia memastikan kasus tersebut akan terus diproses secara serius.
“Masalah ini tidak dapat dihentikan dan pasti akan diteruskan,” tegas Hadiyanto.
Menurutnya, penyidikan telah menemukan dua poin krusial, yakni ketidaksesuaian spesifikasi bangunan serta dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan lahan. Sejauh ini, lebih dari 20 orang telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Banjarbaru.
“Nanti kita akan umumkan tersangka setelah proses penyidikan. Yang pasti, kemungkinan ada tiga orang tersangkanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Banjarbaru, Muriani, yang turut dimintai tanggapan atas penyelidikan tersebut hanya memberi komentar singkat.
“Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya singkat.
Kondisi fisik Pasar Laura juga menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Banjarbaru. Anggota Komisi II, Emi Lasari, menilai bahwa proyek pasar ini perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama dari sisi pemanfaatan. Ia menyoroti ketidaksiapan dalam proses relokasi pedagang sebagai salah satu penyebab pasar tidak berjalan.
“Kita harus melihat kendala yang menyebabkan pedagang enggan direlokasi ke lokasi baru. Apakah dari sisi bentuk fisik bangunan, letak, tata kelola, atau ada persoalan sosial,” kata Emi.
Dengan daya tampung 35 kios dan 155 los, Pasar Laura seharusnya bisa menjadi pusat aktivitas ekonomi baru di wilayah Banjarbaru Selatan. Namun, tanpa kejelasan pengelolaan dan penyelesaian masalah hukum yang membelitnya, proyek ini berisiko menjadi monumen kegagalan pengelolaan anggaran publik. [] Adm04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan