BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, tahap I Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/01/2026). Konferensi pers dipimpin Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Mulihadi M.
AKBP Kadek Adi Budi mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai terlapor, masing-masing berinisial RS dan S. “Dalam perkara pembangunan RS Bekokong tahap I ini, penyidik telah menetapkan dua orang terlapor berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” ujar Kadek.
Kasus tersebut bermula dari penandatanganan kontrak jasa konsultan perencanaan teknis pada 22 Juni 2023. Kontrak ditandatangani oleh RS selaku Pengguna Anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dengan PT VTS sebagai konsultan perencana. Dari perencanaan tersebut, konsultan menyerahkan dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai total sekitar Rp145,41 miliar, termasuk rencana pembangunan bangunan utama rumah sakit senilai kurang lebih Rp105,6 miliar.
Namun, pada Tahun Anggaran 2024, anggaran pembangunan yang dialokasikan hanya sekitar Rp48,01 miliar. Meski terjadi selisih yang signifikan antara nilai perencanaan dan pagu anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan kajian ulang perencanaan secara formal. “Tidak ada kajian ulang perencanaan yang dilakukan secara administrasi. Penyesuaian hanya diminta secara lisan kepada konsultan,” jelas Kadek.
Proses tender kemudian dilaksanakan melalui sistem pengadaan elektronik. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak yang diduga digunakan untuk pengurusan dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya dikerjakan oleh penyedia jasa sebagaimana tercantum dalam kontrak. Pekerjaan justru dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan pemerintah daerah. “Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya deviasi pekerjaan, baik dari gambar kerja, spesifikasi teknis, maupun volume pekerjaan,” ungkapnya.
Polda Kaltim juga menemukan bahwa progres pekerjaan fisik tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah dicairkan kepada penyedia jasa. “Pembayaran tetap dilakukan meskipun pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak,” kata Kadek.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai Rp4.168.554.186,72.
Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3.
Polda Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara ini,” pungkas Kadek. []
Penulis: Dedi Marsito | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan