JAWA TENGAH – Keterlambatan penyelesaian administrasi pertanahan pasca-pembangunan proyek semi underpass dan flyover Canguk di Kota Magelang memicu protes dari warga RW 21, Kelurahan Rejowinangun Utara, pada Minggu (15/06/2025). Aksi damai digelar sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera menerbitkan sertifikat tanah milik warga yang terdampak proyek tersebut.
Warga mengelilingi kawasan proyek sambil membawa delapan spanduk yang berisi keluhan atas ketidakpastian hak atas tanah mereka. Proyek yang mulai dikerjakan sejak tahun 2022 itu memang sudah selesai secara fisik, namun belum sepenuhnya menyelesaikan dampak administratif yang ditimbulkan.
Ketua RW 21, Lukisno, menyampaikan bahwa dari 27 bidang tanah yang terdampak pembangunan, hanya empat bidang yang hingga kini telah memiliki sertifikat resmi. Padahal, menurutnya, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya menyampaikan komitmen bahwa seluruh proses sertifikasi akan rampung dalam waktu satu tahun sejak proyek dimulai.
“Di samping sisa sertifikat, banyak fasilitas umum yang hilang, seperti gapura yang menjadi ikon RT, pos kamling, jalan kampung rusak,” ujar Lukisno. Ia juga termasuk warga terdampak dengan dua bidang tanah terkena proyek, masing-masing seluas 20 meter persegi dan 5 meter persegi.
Meskipun uang ganti rugi telah dibayarkan, Lukisno menegaskan bahwa keberadaan sertifikat sangat penting, khususnya untuk kebutuhan ekonomi warga. “Apalagi ini musim anak masuk sekolah,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah dibutuhkan banyak warga sebagai jaminan untuk mengakses modal usaha maupun biaya pendidikan.
Protes kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada Desember 2024, warga RW 21 juga pernah menyuarakan aspirasi mereka dengan memasang spanduk di sekitar area proyek sebagai bentuk protes damai.
Namun hingga kini, solusi konkret tak kunjung diberikan. Agus Prasetyono, salah satu warga, mengatakan bahwa pertemuan terakhir antara perwakilan warga dan pihak terkait pada awal Juni 2025 tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan. “Rapat terakhir di awal Juni yang menagih kepastian penerbitan sertifikat tanah juga tidak membuahkan solusi,” ujarnya.
Aksi warga ini mencerminkan frustrasi yang terus meningkat terhadap ketidakjelasan penyelesaian hak tanah yang telah lama dijanjikan. Mereka berharap ada perhatian serius dari pemerintah agar proses administrasi ini segera diselesaikan demi kepastian hukum dan keberlanjutan ekonomi masyarakat terdampak. [] Admin03