PSDKP Dorong Legalitas Usaha Ikan Hias Kalbar

PONTIANAK-Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Bayu Y. Suharto, mengimbau para pelaku usaha ikan hias di Kalimantan Barat untuk segera mengurus legalitas usahanya. Saat ini, sekitar 800 dari 900 pelaku usaha ikan hias di wilayah tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini disebabkan oleh transisi kewenangan sejak 2021, di mana Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) beralih ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Bayu menjelaskan bahwa ketidaktahuan terhadap regulasi baru menyebabkan banyak usaha beroperasi secara ilegal, yang berdampak negatif terhadap keberlanjutan ekosistem perairan. Untuk itu, PSDKP Pontianak aktif menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan guna membantu pelaku usaha memahami pentingnya legalitas dalam operasional mereka.

Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah mengadakan kegiatan sosialisasi pada 18 April 2025 yang bertujuan mendorong pelaku usaha segera mengurus Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI), terutama untuk usaha yang menangani spesies ikan dilindungi seperti arwana super red.

Bayu menekankan bahwa pengawasan terhadap perdagangan ilegal, terutama ekspor ikan hias tanpa izin, sangat penting guna melindungi spesies yang terancam punah dan ekosistem perairan Kalimantan Barat. Oleh karena itu, KKP berkomitmen memperketat pengawasan dan memastikan bahwa perdagangan ikan hias dilakukan dengan mematuhi semua regulasi yang berlaku.

PSDKP berharap, dengan adanya sosialisasi dan penguatan pemahaman tentang legalitas usaha, dapat tercipta ekosistem usaha ikan hias yang berkelanjutan dan aman, yang tidak hanya menguntungkan bagi para pelaku usaha, tetapi juga untuk pelestarian spesies ikan endemik Kalimantan Barat.[]

redaksi12​

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com