PT Pontianak Nyatakan Paulus Tak Bersalah

PONTIANAK – Setelah hampir satu dekade menghadapi proses hukum panjang, Paulus Andy Mursalim (PAM) akhirnya memperoleh keadilan. Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.

Putusan bebas murni itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 21 Oktober 2025. Majelis hakim yang diketuai Pransis Sinaga, S.H., M.H., dengan anggota Tri Andita Juristiawati, S.H., M.Hum., dan Dwi Jaka Susanta, S.H., M.H., menyatakan Paulus Andy Mursalim tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis menegaskan:

“Terdakwa Paulus Andy Mursalim, S.E., M.M., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan agar dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.”

Selain memulihkan nama baik terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti berupa dokumen dan aset tanah beserta bangunan ruko dikembalikan kepada Paulus. Aset tersebut antara lain berlokasi di Jalan Pahlawan Gang Hidayat dan Gang Tunas Bakti, Kota Pontianak.

Putusan PT Pontianak ini sekaligus membatalkan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Pontianak pada 3 September 2025. Kala itu, majelis hakim tingkat pertama menyatakan Paulus bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan, serta uang pengganti Rp31,47 miliar.

Padahal, tuntutan JPU sebelumnya jauh lebih berat: 16 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp39,86 miliar subsidair delapan tahun kurungan.

Namun, majelis hakim banding menilai bahwa tidak terdapat unsur korupsi dalam tindakan yang dilakukan Paulus, baik secara pribadi maupun bersama pihak lain. Karena itu, seluruh dakwaan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dengan putusan bebas murni atau zuivere vrijspraak ini, Paulus Andy Mursalim tidak hanya bebas dari tuntutan hukum, tetapi juga dinyatakan tidak bersalah sama sekali. Keputusan tersebut menjadi babak penutup dari kasus pengadaan tanah Bank Kalbar yang sempat menyita perhatian publik Kalimantan Barat.

Kini, setelah melewati masa penahanan dan proses hukum yang panjang, Paulus resmi dipulihkan hak, martabat, serta kedudukannya di mata hukum dan masyarakat. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com