Puan Maharani Ajak Perkantoran Terpenuhi Fasilitas Daycare Sesuai Ketentuan UU KIA

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), yang merupakan inisiatif dari DPR RI, mengamanatkan kewajiban bagi perkantoran untuk menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) berkualitas bagi pegawai.

Aturan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan ibu dan anak, serta menciptakan lingkungan kerja yang ramah keluarga.

Menurut Pasal 30 Ayat (3) UU KIA, setiap tempat kerja, baik swasta maupun pemerintah, diwajibkan untuk menyediakan fasilitas ruang laktasi, layanan kesehatan, serta daycare bagi anak-anak pegawai.

Langkah ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi kesulitan orangtua yang bekerja, dengan tujuan mendukung tumbuh kembang anak-anak, terutama dalam fase seribu hari pertama kehidupan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak terlibat dalam mendukung proses tumbuh kembang anak, demi menciptakan generasi unggul di Indonesia.

“UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia unggulan,” ujar Puan dalam keterangannya.

Puan juga mengakui bahwa setiap orangtua memiliki tantangan yang berbeda terkait pengasuhan anak, terlebih bagi mereka yang bekerja.

Tidak semua orangtua dapat mengandalkan keluarga atau pengasuh untuk merawat anak mereka. Oleh karena itu, fasilitas daycare menjadi solusi yang dihadirkan untuk membantu orangtua bekerja tetap bisa merawat dan mengasuh anak mereka dengan baik.

“Mengurus anak bukan hanya tanggung jawab ibu, tapi juga ayah dan keluarga lain, termasuk tanggung jawab Pemerintah dan lingkungan yang di dalamnya ada juga komunitas kerja,” tambah Puan.

Puan menekankan bahwa kualitas fasilitas daycare yang disediakan oleh tempat kerja harus memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.

Daycare, menurutnya, harus dapat mendukung tumbuh kembang anak, khususnya balita, karena anak-anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi.

Selain itu, Puan juga meminta agar pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan terkait implementasi UU KIA agar kebijakan ini bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ia juga mendorong pengawasan yang ketat agar program ini dapat dijalankan dengan baik.

Sebelumnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, juga mengimbau agar kantor-kantor menyediakan daycare berkualitas sebagai solusi pengasuhan anak usia dini.

Program seperti Taman Asuh Anak (Tamasya) dan Gerakan Ayah Teladan (GATE) telah diperkenalkan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.

Dengan adanya fasilitas daycare di perkantoran, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga, serta mendukung tercapainya kesejahteraan bagi ibu dan anak. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com