JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR. Pernyataan itu disampaikan menanggapi kabar yang sempat viral di media sosial, yang menyebut gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau mencapai Rp90 juta per bulan.
Puan menjelaskan, kebijakan terbaru yang terkait dengan fasilitas anggota DPR hanya menyangkut kompensasi bagi wakil rakyat yang tidak lagi mendapatkan rumah jabatan. “Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” ujar Puan saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/08/2025) sore, usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera.
Tunjangan rumah dinas diberikan untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang sudah tidak tersedia. Puan menyebut kebijakan tersebut bermanfaat bagi para wakil rakyat baru. Selain itu, tunjangan ini dapat digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan konstituen yang datang dari daerah pemilihan masing-masing. “Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya,” kata Puan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan anggota DPR periode 2024–2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta tetap menerima tunjangan rumah dinas setelah fasilitas rumah jabatan tidak lagi bisa digunakan. Menurut Indra, semua anggota DPR diperlakukan sama sesuai undang-undang terkait tunjangan ini, dan pembayaran tunjangan dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan. “Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara,” ujar Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (07/10/2024).
Kebijakan penggantian rumah jabatan dengan tunjangan rumah dinas diumumkan pada 4 Oktober 2024. Surat resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024 memerintahkan seluruh anggota DPR, baik yang terpilih maupun yang tidak, untuk menyerahkan kembali rumah dinas masing-masing. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota legislatif, dan semua kompensasi hanya berkaitan dengan tunjangan rumah dinas.
Dengan langkah ini, DPR menegaskan transparansi pengelolaan fasilitas anggota dewan, sekaligus menyesuaikan hak-hak wakil rakyat yang baru menjabat tanpa menambah beban anggaran negara. Kebijakan ini menjadi acuan bagi anggota DPR periode 2024–2029 dalam pemanfaatan fasilitas rumah jabatan dan tunjangan terkait.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan