Publik Berpeluang Ajukan Gugatan atas Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

SAMARINDA — Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa masyarakat yang dirugikan dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga berhak mengajukan gugatan melalui dua jalur hukum. Pernyataan ini disampaikan menyusul dugaan praktik manipulasi impor dan penjualan bahan bakar yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp193,7 triliun.

Menurut Herdiansyah, gugatan tersebut dapat dikaitkan dengan penyidikan perkara pokok sesuai dengan ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi.

“Dalam UNCAC terdapat istilah compensation for damage yang mencakup kompensasi atas kerugian negara serta kerugian publik yang harus diakui secara langsung,” tegasnya dalam keterangan pers di Samarinda, Sabtu (01/03/2025).

Ia menambahkan, kasus ini tidak hanya berimbas pada kerugian negara, namun juga menimbulkan kerugian finansial yang dapat diukur oleh publik.

“Kompensasi harus dihitung bersamaan dengan proses hukum dalam pengusutan tindak pidana korupsi,” tambah Herdiansyah.

Selain itu, mekanisme kedua yang dapat digunakan adalah gugatan perdata kolektif atau class action yang diajukan oleh masyarakat yang memiliki kepentingan serupa.

Class action memungkinkan masyarakat untuk mengajukan gugatan secara terpisah dari perkara pidana, sementara citizen lawsuit lebih fokus pada aspek regulasi, sehingga class action lebih tepat untuk diterapkan,” jelasnya.

Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018–2023. Mereka diduga terlibat dalam impor bahan bakar meski stok dalam negeri mencukupi, manipulasi harga BBM, dan pencampuran bahan bakar beroktan 90 (pertalite) dengan bahan bakar beroktan 92 (pertamax) untuk dijual sebagai pertamax.

Adapun daftar tersangka dalam kasus ini meliputi:

  1. Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
  2. Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk)
  3. Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping)
  4. Agus Purwono (Wakil Presiden Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional)
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (Pemilik Manfaat PT Navigator Khatulistiwa)
  6. Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
  7. Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
  8. Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga)
  9. Edward Corne (Wakil Presiden Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)

Herdiansyah menegaskan, selain merugikan negara, praktik tersebut juga merugikan publik sebagai konsumen yang harus membayar lebih untuk bahan bakar berkualitas rendah.

“Publik harus menyadari haknya untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum yang tersedia,” ujarnya.

Dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi dalam beberapa dekade terakhir. Masyarakat diharapkan untuk aktif mengawasi proses hukum terhadap sembilan tersangka demi memastikan transparansi dan keadilan. []

Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X