KOTAWARINGIN TIMUR – Penanganan dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 terus bergulir. Pada Kamis (22/1/2026), Ketua dan Sekretaris KPU Kotim dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai saksi.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pemeriksaan ini merupakan pemanggilan pertama bagi keduanya. “Berdasarkan pemantauan kami memang ada pemanggilan kepada Ketua dan Sekretaris KPU Kotim hari ini. Untuk sebagai saksi pemanggilan baru kali ini,” ujarnya kepada wartawan di VIP Room Bandara Tjilik Riwut, Kamis (22/01/2026).
Hendri menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk memperoleh klarifikasi seputar barang bukti yang telah diamankan penyidik. Proses berlangsung sejak pagi hingga malam hari. “Tentu ada alasan kenapa penyidik melakukan pemanggilan, termasuk tidak menutup kemungkinan adanya barang bukti hasil penggeledahan yang membutuhkan klarifikasi dari para pihak yang kami mintai keterangan hari ini,” tuturnya.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Hendri menegaskan penyidik membutuhkan minimal dua alat bukti. Pemanggilan saksi hari ini termasuk langkah awal untuk mengumpulkan alat bukti tersebut. “Untuk menetapkan tersangka, penyidik harus mengumpulkan minimal dua alat bukti. Sementara ini adalah upaya menemukan alat bukti dan penetapan tersangkanya,” jelasnya.
Hendri menegaskan komitmen Kejati Kalteng untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Semua pihak yang mengetahui proses penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah akan diperiksa. “Para pihak yang mengetahui mulai dari proses penggunaan hingga pertanggungjawaban, yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya, penyidik akan memintai keterangannya,” imbuhnya.
Kasus ini berakar dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kotim dengan KPU Kotim pada Oktober 2023 terkait pelaksanaan Dana Hibah Pilkada Kotim 2024. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana, diduga terdapat penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidikan dimulai setelah penggeledahan pada Senin (12/01/2026). Barang bukti yang disita antara lain 23 unit handphone, 18 laptop, stempel toko, kwitansi kosong dari rumah makan, serta berkas dan dokumen lainnya yang diduga terkait pertanggungjawaban dan penggunaan dana hibah. “Semua bukti ini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Kotim Tahun Anggaran 2023-2024,” kata Hendri.
Hingga kini, penyidik Kejati Kalteng terus mendalami kasus ini, termasuk memanggil pihak-pihak lain yang memiliki informasi penting. Langkah ini diharapkan mampu mengungkap alur dugaan korupsi puluhan miliar rupiah yang menjerat pengelolaan dana hibah Pilkada Kotim. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan