BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadap 100 armada angkutan yang melintas di Jalan Mistar Cokrokosumo, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Selasa (11/02/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan penegakan hukum terkait kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Petugas Dishub Kota Banjarbaru tampak teliti dalam memeriksa kendaraan-kendaraan yang melintas.
Salah satu fokus pemeriksaan adalah untuk memastikan apakah kendaraan tersebut membawa muatan yang melebihi kapasitas yang diizinkan atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Banjarbaru, Aries Andrianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas setelah adanya penerapan Undang-Undang tersebut.
“Kami tidak perlu lagi melakukan sosialisasi, begitu undang-undang ini diundangkan langsung diterapkan dan kami melakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Aries menambahkan bahwa pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan uji kelayakan kendaraan dan muatan yang melebihi batas ketentuan.
Sebagai bentuk tindakan hukum, petugas melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan yang ada, dengan merujuk pada Pasal 288 Ayat 3 dan Pasal 307 mengenai muatan berlebihan.
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga menemukan sebuah kendaraan yang menggunakan Surat Keterangan Uji Berkala (KIR) yang diduga palsu.
“Kami menemukan satu kendaraan yang menggunakan KIR palsu. Ini jelas masuk dalam ranah pidana terkait pemalsuan dokumen,” tegas Aries.
Saat ini, Dishub Banjarbaru masih melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait temuan dokumen palsu tersebut.
Dengan langkah tegas ini, Dishub Banjarbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap angkutan yang beroperasi di wilayah Kota Banjarbaru, guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib, serta memastikan keselamatan pengguna jalan. []
Redaksi03