BARITO UTARA – Pungutan uang yang dilakukan Koperasi Annisa terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) disorot karena peruntukan dan landasan hukumnya tidak jelas, bahkan cenderung melanggar hukum.
Sebab itu, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Barut mengancam akan mensomasi Koperasi Annisa terkait penggunaan dana pungutan selama tahun 2013 sampai 2015. “Pungutan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) tersebut sangat memberatkan,” kata Ketua APKLI Barito Utara, M Agustian Rajab di Muara Teweh, Senin (6/7).
Menurut Agus, selama ini dana yang terhimpun dari tahun 2013-2015, dari pungutan kepada para PKL sebesar Rp350.000 per bulan dari 54 PKL mencapai kurang lebih Rp453 juta lebih, sedangkan 4 buah kios PKL partisipasi dari Koperasi Annisa Muara Teweh. Total seluruh PKL yang dibangun sebanyak 58 unit kios PKL.
Adapun dari 58 kios tersebut diantaranya 50 kios PKL dibangun oleh bantuan sosial dari Kementerian Koperasi RI dengan dana sebesar Rp375 juta dan partisipasi dari Koperasi Annisa Muara Teweh 8 unit sebesar Rp60 juta.
“Pungutan ini, sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 tahun 2005 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima. Padahal pembangunannya yang diresmikan pada bulan Mei tahun 2013 tersebut berasal dari Bansos Kementerian Koperasi RI sebanyak 50 kios PKL,” kata dia.
Agus menjelaskan, dilihat dari perjanjian pemakaian kios PKL yang dikelola oleh Koperasi Annisa tercantum tarip dan tatacara pembayaran sebesar Rp350 ribu per bulan/kios biaya tersebut digunakan untuk jasa keamanan Rp25 ribu/bulan.
Kemudian jasa kebersihan Rp25 ribu/bulan, retribusi pemakaian kekayaan daerah kios Rp25 ribu, retribusi pasar Rp12 ribu/bulan, retribusi pengelolaan pasar Rp5.000/bulan, kontribusi untuk koperasi Rp258 ribu/bulan.
Sementara lokasi PKL didirikan oleh Koperasi Annisa Muara Teweh secara semi permanen yang berada di jalur hijau tepatnya di bantaran sungai Barito Jalan Panglima Batur Muara Teweh hanya berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Nomor 188.45/347/2013.
“Kami minta, pertanggungjawaban koperasi Annisa Muara Teweh mengenai dana pungutan kepada para PKL tersebut dan berharap pemerintah daerah melakukan audit keuangan Koperasi Annisa khususnya dari hasil pungutan,” jelas dia.
Karena dari hasil pungutan selama dua tahun tidak pernah membuat para PKL binaan Koperasi Annisa Muara Teweh merasakan kesejahteraan atau meminjam uang dari koperasi tersebut.
Sementara itu, Mantan Ketua PKL Koperasi Annisa Muara Teweh, Aswan menjelaskan, mendukung pemerintah daerah untuk melakukan audit kepada Koperasi Annisa. Karena selama ini pungutan yang dilakukan oleh koperasi sudah meresahkan para pedagang PKL.
Ironisnya, pedagang pun dengan adanya pungutan sangat keberatan dengan adanya biaya yang terlalu tinggi ditetapkan oleh koperasi setiap bulannya. Padahal tujuan visi dan misi Koperasi Annisa untuk mewujudkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang mandiri. “Namun untuk kesejahteraan para PKL tidak pernah tersentuh dari biaya pungutan yang selama ini sudah mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya. [] ANT